Ketua Jaringan Oposisi Loyal Polewali Mandar, Adam Lazuardi Arka. Menilai pemerintah gagal lindung anak dan abai potensi UMKM Keluarga. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Fenomena anak usia sekolah berjualan hingga larut malam dibeberapa titik di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), adalah cerminan kegagalan pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.
Bahkan mirisnya, banyak dari anak-anak ini mengaku bahwa makanan, seperti kerupuk dan jagung yang mereka jual merupakan hasil buatan orang tua mereka sendiri.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa di balik realitas pahit tersebut, terdapat peluang besar untuk mengembangkan ekonomi keluarga melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun pemerintah tampak abai terhadap potensi ini dan justru membiarkan eksploitasi anak terus terjadi.
Demikian disampaikan Ketua Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polman, Adam Lazuardi Arka, saat diminta tanggapannya soal anak yang marak berjualan di Kabupaten Polman.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa di balik realitas pahit ini, terdapat peluang besar untuk mengembangkan ekonomi keluarga melalui UMKM. Namun pemerintah tampak abai terhadap potensi ini dan justru membiarkan eksploitasi anak terus terjadi." Terangnya.
Disampaikan Ketua JOL Polman. Eksploitasi anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, secara tegas melarang eksploitasi anak.
Dalam Pasal 76I disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
"Eksploitasi anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Secara tegas melarang." Tegasnya.
Diungkapkan Ketua JOL Polman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa pelaku eksploitasi anak dapat dikenai hukuman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp. 200 Juta Rupiah.
Selain itu, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mengatur larangan mempekerjakan anak di bawah umur, kecuali untuk pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan anak, serta harus memenuhi syarat tertentu.
Namun berjualan hingga larut malam tentu saja tidak memenuhi kriteria tersebut, karena berdampak buruk pada waktu istirahat, pendidikan, dan tumbuh kembang anak.
"Berjualan larut malam berdampak buruk pada waktu istirahat, pendidikan, dan tumbuh kembang anak." Tuturnya.
Dipaparkan Ketua JOL Polman. Jika anak-anak ini berjualan makanan hasil buatan orang tua, seharusnya pemerintah melihat ini, sebagai peluang untuk meningkatkan taraf hidup keluarga tanpa melibatkan anak dalam pekerjaan.
Pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan kepada orang tua untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Membantu pemasaran produk melalui platform digital atau kerja sama dengan koperasi lokal.
Menyediakan akses permodalan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Hibah khusus bagi keluarga miskin. Sekaligus membantu keluarga membentuk UMKM yang legal dan terintegrasi, sehingga produk mereka bisa dipasarkan lebih luas, bahkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan kepada orang tua untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Membantu pemasaran produk melalui platform digital atau kerja sama dengan koperasi lokal." Harapnya.
Dijelaskan Ketua JOL Polman. Selain memberdayakan keluarga, pemerintah harus mengambil langkah hukum terhadap eksploitasi anak.
Jika ada indikasi pihak tertentu yang mengorganisir anak-anak untuk bekerja, maka adalah bentuk eksploitasi ekonomi yang melanggar Undang-undang dan harus diusut hingga tuntas.
Pemerintah harus membentuk tim khusus yang terdiri dari Dinas Sosial, aparat penegak hukum, dan aktivis perlindungan anak untuk menyelidiki dan menangani kasus tersebut.
Kejadian tersebut tidak bisa ditoleransi, dan pemerintah daerah Kabupaten Polman, memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak tersebut.
Mengembangkan potensi usaha keluarga menjadi UMKM adalah solusi jangka panjang yang tidak hanya memberdayakan ekonomi keluarga, tetapi juga melindungi anak dari beban pekerjaan yang tidak pantas.
"Jika ada indikasi pihak tertentu yang mengorganisir anak-anak untuk bekerja, maka adalah bentuk eksploitasi ekonomi yang melanggar Undang-undang dan harus diusut hingga tuntas. Pemerintah harus membentuk tim khusus yang terdiri dari Dinas Sosial, aparat penegak hukum, dan aktivis perlindungan anak untuk menyelidiki dan menangani kasus tersebut." Bebernya.
Ditambahkan Ketua JOP Polman. Jika pemerintah tetap abai, maka mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati masa depan generasi muda Polman.
Saatnya bertindak dengan tegas dan serius, demi anak-anak yang seharusnya menikmati hak untuk belajar, bermain, dan tumbuh dengan layak.
"Saatnya bertindak dengan tegas dan serius, demi anak-anak yang seharusnya menikmati hak untuk belajar, bermain, dan tumbuh dengan layak." Lugasnya.
Penulis : Nadi