Iklan


 

Pemkot Parepare Janji Kaji Ulang Penetapan sewa Lods Bangunan Parebeach

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:25 WIB Last Updated 2025-01-24T04:26:16Z

Audiens Pemerintah Kota Pare-Pare dengan penghuni lods Parebeach Parepare bersama LSM Fokus Kita Parepare. (Foto : Rf/Istimewa).

PolewaliTerkini.Net - Parepare - Ketua LSM Fokus Kota Parepare, Mu'thasim Ary F, mengatakan, sebenarnya para penghuni Lods Parebeach bukan  tidak mau membayar sewa Lods Parebeach.


Hanya saja mereka menilai besaran penetapan harga sewa Lods parebeach dianggap tidak wajar serta penentuan harga sewa terkesan secara sepihak.


Sesuai Pasal 31 ayat (7) Perda Kota Parepare nomor 11 tahun 2017, dikatakan bahwa sewa barang milik daerah sebagai dimaksud pasal 30 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian.


Dalam perjanjian sesuai pasal 30 ayat (1) tersebut sekurang-kurangnya memuat : 

a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; 

c. Tanggungjawab penyewa atau biaya operasional, dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;

d. Hak dan kewajiban para pihak ; 

dan 

e. Peruntukan sewa termasuk kelompok jenis kegiatan, usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa.


Mu'thasim Ary F menanggapi menyoroti juga tentang pengenaan besaran nilai sewa sebesar Rp.12.893.400/tahun, dikatakan seharusnya, besaran sewa menyesuaikan Permenkeu No. 115/PMK.06/2020 dan dilakukan penyesuaian usaha mikro kecil yang hanya berlaku 25 ℅. Sebagaimana yang tertera di Permendagri perubahan No 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik Daerah.


Harapan para penghuni Lods Parebeach berharap kepada DPRD Kota Parepare, sebagai wakil rakyat untuk bersama Pemerintah Kota Parepare, melakukan revisi perubahan terhadap Perda Kota Parepare nomor 11 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah untuk menyesuaikan atas perubahan PP yang baru yakni PP 27 tahun 2014 yang kini juga berubah ke PP 28 tahun 2020 serta perubahan Permendagri 19 tahun 2016 ke Permendagri 7 tahun 2024, ucapnya.


Dalam Perda 11 tahun 2017 pasal 33 ayat (4) dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota, berarti penjabarannya harus diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) bukan Surat Keputusan (SK) Walikota. ucapnya.


Dilain sisi Ketua LSM-Fokus Kota Parepare, mengapresiasi  beberapa Instansi yang hadir saat audiens terkait regulasi sewa Lods Parebeach tersebut yang dipimpin asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Parepare, Eko W Ariyadi.

 

Acara audiens yang berlangsung cukup ramah dan kondusif pada kamis, 23 Januari 2025, diruang Walikota Parepare, dihadiri Asisten 3, Staf Ahli Ekbang, Staf Ahli Kemasyarakatan, Kadis Perdagangan, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan Kabid Asset.


Usai menggelar acara audiens bersama pare pedagang penghuni Lods Parebeach Parepare, pejabat Pemerintah Kota Parepare, langsung melanjutkan rapat intern untuk mengkaji ulang aspek regulasi dan besaran nilai sewa penetapan sewa Lods parebeach, ucap Mu'thasim.


Ketua DPC Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Parepare, Syaharuddin  ketika ditemui usai acara audiens antara penghuni Lods Parebeach dengan Pemerintah Kota Parepare.


Dia mengatakan, idealnya Pemerintah perlu menyikapi secara serius masalah ini untuk bisa mengambil keputusan yang lebih bijak dan kondusif sebagai bentuk perhatian, pembinaan dan kepedulian nasib para penjual atau pelaku usaha kuliner di Parebeach Kota Parepare.


Dikatakan, pembahasan selama ini ia nilai berlarut-larut, maka sebagai Ketua DPC Apindo Parepare, berharap cukuplah persoalan tersebut selesai lewat pertemuan tersebut di ruang Walikota Parepare.


Semoga hasil kajian ulang terhadap regulasi dan besaran sewa bisa menjadi acuan untuk tidak berpotensi menjadi persoalan panjang lebar dikemudian hari. 


Cukuplah sampai di sini, jangan sampai berlanjut ke proses hukum seperti ke ombudsman, KPK atau BPK atau mengarah ke kasus pidana terkesan beraroma pungli jika regulasinya tidak benar, untuk itu ia berharap persoalan tersebut cukuplah sampai di sini, ucapnya


Karena Perda Kota Parepare nomor 11 tahun 2017 pasal 33 ayat (4), sudah sangat jelas dikatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 diatur dalam peraturan Walikota, berarti diatur bukan melalui SK Walikota, Ucapnya.


Laporan : Amit.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Parepare Janji Kaji Ulang Penetapan sewa Lods Bangunan Parebeach

Trending Now

Iklan

iklan