Iklan


 

Polisi Polman Kembali Bekuk 3 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:40 WIB Last Updated 2025-01-09T08:41:00Z

Tiga tersangka pelaku pengedar Narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Polewali Mandar. (Foto : Dok. Humas Polres Polewali Mandar).

PolewaliTerkini.Net – POLMAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Polman, dengan mengamankan 3 tersangka. Kamis, 09 Januari 2025.


Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Resnarkoba Polres Polman AKP Agustinus Pigay, menyatakan. Pada Sabtu, 04 Januari 2025, sekitar Pukul 00.10 Waktu Indonesia Tengah (Wita), petugas mengamankan seorang terduga pelaku Narkoba berinisial (RO). 


Pelaku (RO) dibekuk di Pelataran Masjid di Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Dimana pengungkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Tentang sering terjadinya peredaran Narkoba di sekitar Pelataran Masjid kelurahan Darma.


Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Polman, melakukan penyelidikan dan menemukan (RO) berdiri di lokasi yang dimaksud. 


"Informasi dari masyarakat adanya dugaan pengendara Narkoba sekitar Masjid Kelurahan Darma, sehingga dilakukan penyidikan di lokasi menemukan (RO)." Terangnya.


Disebutkan Kasat Resnarkoba Polres Polman, usai penggeledahan ditemukan satu sachet plastik berisi shabu-shabu dalam penguasaan (RO). 


Disaat diperiksa (RO) mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial (R). Setelah melakukan interogasi, membuat petugas bergerak menuju tempat tersangka dan berhasil mengamankan (R) bersama temannya, yakni pria berinisial (F) yang diduga juga terlibat dalam penggunaan shabu-shabu.


"Ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Polman, pengungkapan peredaran Narkoba adalah bagian dari upaya Polres Polman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Polman, dan jajaran Satresnakorba Polres Polman, tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya." Tegasnya 


"Kami (Satresnakoba Polres Polman-red) berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini." Ungkapnya.


Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Polman, tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilanjutkan sesuai dengan Proses hukum yang berlaku.


"Pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Ujarnya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Polman Kembali Bekuk 3 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Trending Now

Iklan

iklan