PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Untuk mewujudkan harmonisasi pemerintahan desa yang maju dan mandiri di tahun 2025. Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) se Kecamatan Wonomulyo bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se Kecamatan Wonomulyo.
Mengelar Rapat Koordinasi Unsur Penyelenggara di Desa Tahun 2025. Dengan teman "Sinergitas Kemitraan Pemerintah Desa dan BPD Dalam Membangun Desa".
Dalam acara ini menghadirkan narasumber Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Wonomulyo. Diikuti para Kepala Desa dan Aparat.
Hadir juga Pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) di Pendopo Kantor Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Kamis, 13 Februari 2025.
Plt Kepala Dinas PMD Polman, Aco Rifai, menyatakan, melalui Rakor Rapat Koordinasi Unsur Penyelenggara di Desa Tahun 2025, yang dilakukan APDESI Kecamatan Wonomulyo bersama APBENAS se Kecamatan Wonomulyo.
Diharapkan dapat bersinergi semua pihak dalam menangani segala permasalah yang terjadi pada pelaksanaan pemerintahan desa, utamanya Kepala Desa dengan BPD sebagai pelaksana pemerintahan desa.
Berharap lanjutnya, tercipta keharmonisan dalam pelaksanaan roda pemerintahan desa, mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Rakor yang APDESI dan ABPEDNAS se Kecamatan Wonomulyo, sangat baik. Agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan rencana. Sehingga Kepala Desa dengan BPD bersinergi. Kerena kapan Kepala Desa dan BPD bersinergi pembangunan tidak bisa berjalan." Jelasnya.
Disampaikan Plt Kadis PMD Kabupaten Polman, kegiatan tersebut para Kepala Desa dan BPD saling memahami tugas dan kewenangannya dalam Pemerintahan desa.
Serta ancaman permasalahan konflik antaran Kepala Desa dan BPD dapat diatasi, utamanya menghindari terjadi penyelewengan pengunaan dana desa yang dapat menimbulkan korupsi.
Sekaligus antisipasi terjadi desakan pemberhentian Kepala Desa, atas usulan BPD. Sehingga kegiatan Rapat sinergitas Kepala Desa dan BPD terus dilanjutkan di setiap Kecamatan.
"Kegiatan ini, para Kepala Desa dan BPD saling memahami tugas dan kewenangannya dalam pemerintahan desa. Segala ancaman permasalahan konflik antaran Kepala Desa dan BPD dapat diatasi, utamanya menghindari terjadi penyelewengan pengunaan dana desa." Tuturnya.
Diuraikan Kadis PMD Kabupaten Polman, selain PMD Kabupaten Polman juga terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada Kepala Desa dan BPD terkait pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa dan Badan Usaha Desa (BUMDES).
Pembinaan ini agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran pemerintahan desa, penyalahgunaan jabatan yang dapat menimbulkan korupsi. Membuat pembangunan desa tidak berjalan sesuai harapan masyarakat yang dirumuskan dalam musyawarah desa.
"Pihaknya juga terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada Kepala Desa dan BPD terkait pemberdayaan masyarakat, pemerintahan dan BUMDES." Jelasnya.
Disampaikan Plt Kadis PMD Kabupaten Polman. PMD pemerintah Kabupaten Polman, terus melakukan meningkatkan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Pengawasan itu melalui kordinasi dan komunikasi dengan Kepala Desa, BPD dan kalangan elemen masyarakat untuk mengetahui secara jelas tantangan hingga mencarikan jalan keluar.
"Pengawasan terhadap pemerintahan desa. Dengan kordinasi dan komunikasi dengan Kepala Desa, BPD dan kalangan elemen masyarakat untuk mengetahui secara jelas untuk solusi." Lugasnya .
Sementara Ketua ABPEDNAS Kecamatan Wonomulyo, Muhammad Thalib, kegiatan Rapat Kordinasi unsur penyelenggara pemerintahan desa dengan pemerintah desa, untuk mewujudkan sinergitas dan kemitraan antara Kepala Desa dengan BPD se Kecamatan Wonomulyo.
Selain itu untuk membangun desa bersama-sama. Tujuannya untuk menghindari terjadinya konflik antara Kepala Desa dan BPD, yang menyebabkan anggaran pembangunan desa tidak maksimal dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Mewujudkan sinergitas dan kemitraan antara Kepala Desa dengan BPD untuk membangun desa. Tujuan untuk menghindari terjadinya konflik antara Kepala Desa dan BPD." Tegasnya.
Dipaparkan Ketua ABPEDNAS Kecamatan Wonomulyo. Inti dari pada kegiatan yang dilakukan pada dasarnya adalah keharmonisan unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Maka pertama kalinya digelar Rapat Kordinasi Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa di 2025. Di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, untuk melahirkan harmonisasi Kepala Desa dan BPD terbangun.
Sehingga kelangsungan pembangunan desa. Dimana keluhan yang berkembang dapat dibahas bersama untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya. Utamanya penggunaan dana desa.
"Kegiatan ada kesepakatan antara Kepala Desa dan BPD, untuk selalu harmonis dalam pelaksanaan Pemerintahan desa. Utamanya pengunaan dana desa, secara transparan, akuntabilitas." Ucapnya.
Diungkapkan Ketua ABPEDNAS Kecamatan Wonomulyo, langkah awal uji coba Rapat Koordinasi Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa 2025, untuk menjadi acuan untuk dilakukan di kecamatan lain, di wilayah Kabupaten Polman.
Bahkan narasumbernya nantinya bukan saja dari kalangan Dinas PMD Kabupaten Polman, tetapi semua organisasi perangkat daerah Kabupaten Polman.
Bahkan nantinya akan mengundang langsung Bupati Kabupaten Polman, menjadi nara sumber. Supaya arahan pemerintahan Kabupaten Polman dapat dijabarkan langsung para Kepala Desa dan BPD masing-masing.
"Bahkan nantinya akan mengundang langsung Bupati Kabupaten Polman, menjadi nara sumber di setiap Rapat Kordinasi Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa, di tingkat Kecamatan. Supaya arahan pemerintahan Kabupaten Polman dapat dijabarkan langsung para Kepala Desa dan BPD masing-masing." Ucapnya.
Sementara Dalam Rapat Kordinasi Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa 2025. Menghadirkan nara sumber dari Dinas PMD Pemerintah Kabupaten Polman, yang menjadi pembicara.
Yakni, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Polman, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada pemaparan Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Polman, Asri Tonga, menyampaikan. Kegiatan Rapat Koordinasi Unsur merupakan kegiatan terobosan baru dilakukan APDESI bersama APBNAS.
Semua ini adalah upaya membangun keharmonisan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa. Dimana Kepala Desa sebagai penyelenggaran roda pemerintahan desa dapat secara amanah melaksanakan hasil musyawarah pembangunan desa.
"Kegiatan ini sangat bagus, yang perlu diapresiasi telah membantu PMD Kabupaten Polman, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa, sesuai yang diharapkan dengan penuh dinamika di dalamnya." Paparnya.
Dilanjutkan Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Polman. Peran Kepala Desa dan BPD dalam merumuskan kebijakan dalam perencanaan pembangunan, untuk bersama-sama membahasnya dalam musyawarah pembangunan. Dengan berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak dibutuhkan masyarakat, yang sangat bermanfaat.
"Kepala Desa dan BPD bersama berperan dalam merumuskan kebijakan BPD melaksanakan perencanaan pembangunan yang dibahas dalam musyawarah pembangunan desa." Katanya.
Tegaskan Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Polman. Jadwal tahapan dan penetapan pelaksanaan rancangan program pemerintahan desa. Diwajibkan tepat waktu, sehingga dapat dilaksanakan pemerintahan desa secara baik yang terukur.
Utamanya lanjutnya, laporan administrasi yang ditertibkan, apalagi telah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, mestinya semakin bagus pemerintahan desa.
"Jadwal tahapan dan penetapan pelaksanaan rancangan program pemerintahan desa. Diwajibkan tepat waktu, sehingga dapat dilaksanakan pemerintahan desa secara baik." Harapnya.
Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Kabupaten Polman, Supardi, mengatakan. Permasalahan pemerintahan desa harus diselesaikan secara bersama.
Penyelesaian ini melibatkan Kepala Desa dan BPD, saling membuka ruang kordinasi dan memberikan forum mediasi kepada elemen masyarakat untuk dibahas bersama Kepala Desa dengan BPD.
Tujuannya demi pelaksanaan tata kelola pemerintahan, termasuk tata kelola Aset Desa. Agar berjalan sesuai kesepakatan bersama dan aturan berlaku tentang pemerintahan desa. Pemberdayaan meningkatkan ekonomi sumber daya. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 tentang desa.
"Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Dimana permasalahan pemerintahan desa harus diselesaikan secara bersama baik Kepala Desa dan BPD, saling membuka ruang kordinasi dan memberikan forum mediasi kepada elemen masyarakat untuk dibahas." Ucapnya.
Disebutkan Kabid Pemberdayaan Dinas PMD Kabupaten Polman. Dari 144 desa di Kabupaten Polman dalam pengelola aset desa. Tetap didasarkan penetapan hasil musyawarah pembangunan desa.
Dasar lain, pengawasan kinerja kepala desa dan perjuangan aspirasi masyarakat desa. Sehingga tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Harus sesuai dengan apa yang diharapkan. Maka itulah kinerja ditingkatkan dalam tata kelola pemerintahan.
"Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Harus sesuai dengan apa yang diharapkan." Lugasnya.
Ditempat yang sama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Syukur, mengungkapkan. Tanggung jawab bersama pemerintahan desa, dalam berbeda fungsi dan kewenagan.
Dimana Kepala desa dan aparat desa melaksanakan roda pemerintahan sedangkan BPD melakukan pengawasan pelaksanaan roda pemerintahan. Sehingga sinergitas dibutuhkan pemantauan evaluasi kepala desa dan aparat desa.
"Tanggung jawab bersama pemerintahan desa, dalam berbeda fungsi dan kewenagan." Ujarnya.
Ditambahkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Permasalahan pemerintah desa tidak berjalan, disebakan adanya persoalan komunikasi yang tidak efektif.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Sehingga perlu adanya komunikasi lebih baik. Terjadinya perebutan kekuasan dan pengaruh, Karena perbedaan kepentingan. Perbedaan pemandangan antara kepala desa dan BPD, adanya Konflik kepetingan.
"Permasalahan pemerintah desa tidak berjalan, disebakan adanya persoalan komunikasi yang tidak efektif. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Sehingga perlu adanya komunikasi lebih baik." Arahnya.
Penulis : Nadi