![]() |
HMI Cabang Polewali Mandar Minta Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Samsul Mahmud. Evaluasi Direktur dan Kepala PDAM Wai Tipalayo. (Foto : Nadi). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar (Polman), secara tegas menanggapi konferensi pers yang digelar oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo Kabupaten Polman.
Dalam pernyataannya, HMI Cabang Polman, menilai klarifikasi yang disampaikan oleh jajaran PDAM Wai Tipalayo Kabupaten Polman, tidak menjawab permasalahan yang terjadi dan justru berkesan Ngeles.
Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Pengembangan (PTKP) HMI Cabang Polman, Iqbal Yahya, dalam pernyataan resminya menyebutkan. HMI Cabang Polman, menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi PDAM Wai Tipalayo Kabupaten Polman,
Termasuk lanjutnya, pelayanan yang dinilai buruk. Transparansi keuangan yang dipertanyakan serta tidak adanya setoran dividen 2 tahun terakhir. Dimana dalam konferensi pers pihak PDAM, menyampaikan bahwasanya, mereka belum memasukan laporan 2024. Sebab masih menunggu hasil audit KAP.
"Kami menilai bahwasanya pihak pengawas hanya memfokuskan tahun 2024. Terus apa kabar 2022 yang nihil." Terangnya.
Lanjutkan Kabid PTKP HMI Cabang Polman. Jajaran PDAM, juga menyampaikan PDAM tidak menyetor pada saat itu sebab pergantian pemimpin. Terus kemana anggaran dividen 2022?
Kondisi ini sehingga HMI Cabang Polman, menilai mengindikasikan adanya ketidakmampuan manajerial di tingkat pimpinan perusahaan. Dan kami meminta Bupati Kabupaten Polman, Samsul Mahmud melakukan evaluasi Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Direktur PDAM.
"Lebih lanjut Konferensi pers yang dilakukan oleh pihak PDAM hanya berbicara tahun 2024 tanpa menjelaskan kenapa 2022 sampai nihil. Oleh karena itu, kami meminta Bupati untuk segera Mengevaluasi Direktur PDAM dan Kepala SPI, karena mereka bertanggung jawab atas kondisi buruk yang saat ini dialami pelanggan PDAM." Tandasnya.
Dibeberkan Kabid PTKP HMI Cabang Polman, menilai pihak PDAM membuat aturan sendiri yang di luar Peraturan Daerah (Perda), dimana jajaran PDAM dengan tegas mengatakan bahwasanya menyetor tidak wajib sedangkan dalam Perda diwajibkan.
Hal tersebut menjadi tanda tanya dan masalah, apakah Pemerintah Kabupaten Polman, yang ikut PDAM ataukah PDAM yang ikut Pemerintah Kabupaten Polman.
"Sebab. Jika Pemkab yang ikut PDAM, artinya tidak wajib menyetor Dividen. Maka hapuskan saja Perda Nomor 2 Tahun 2023. Namun jika PDAM yang ikut Pemkab, Maka wajib menyetor Dividen. Dalam Perda tidak menyebutkan nominal, tapi hanya menjelaskan harus ada setoran ke pada pemilik perusahaan yakni Pemkab." Tuturnya.
Dijelaskan Kabid PTKP HMI Cabang Polman, juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman memanggil direksi PDAM, untuk mengevaluasi.
Jangan berkesan hanya jadi karyawan Pemerintahan, dengan banyak masalah di Kabupaten Polman. Sebab DPRD Kabupaten Polman, yang menyusun Perda dengan Bupati Kabupaten Polman sebagai acuan teknis pemerintahan.
Dan HMI Cabang Polman, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap PDAM Wai Tipalayo guna memastikan adanya perbaikan yang nyata dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.
"Sekali lagi, Kami tegaskan akan melakukan aksi lebih lanjut jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah." Harapnya.
Penulis : Nadi