Iklan


 

Imran Toppo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran UP 2025 1 Miliar Lebih di Bagian Umum Setda Polman

Rabu, 26 Februari 2025 | 23:05 WIB Last Updated 2025-03-02T06:14:16Z

Penyerahan uang secara simbolis dari bendahara pengeluaran Setda Polman Bakri kepada Imran Toppo selaku Bendahara BPP Bagian Umum disaksikan Kabag Umum Andi Iskandar (tengah). (Foto : Acho Metro).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN -Imran Toppo Bendahara BPP Bagian Umum mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang anggaran Uang Persediaan (UP) 2025 di Bagian Umum Setda Polman


Anggaran UP 2025 sebesar Rp. 1,051 miliar (Rp. 1.051.000.000) yang secara simbolis telah diserahkan oleh Bendahara pengeluaran Setda Polman, Bakri, sebesar Rp. 186 juta, disebutnya telah diambil kembali oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dalam hal ini adalah Kepala Bagian Umum, Andi Iskandar.


Terkait : Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kabag Umum Setda Polman Irit Bicara!


Menurut Imran, tindakan tersebut menyalahi aturan karena seharusnya pengelolaan dan penyimpanan dana menjadi kewenangan bendahara, bukan KPA atau Kabag Umum.


"Saya tidak bisa menahan saat uang itu diambil karena dia memiliki kuasa, tapi soal penyimpanan uang, seharusnya itu menjadi tugas bendahara." Tandasnya.


Terkait : Sekda Polman Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran UP 2025


Yang jelas, KPA tidak bisa menguasai dan mengelola anggaran sendiri karena ada aturan yang mengatur hal tersebut." Tegasnya.


Imran juga menyoroti bahwa dalam struktur organisasi mana pun, bendahara memiliki tugas utama dalam penyimpanan dan pengelolaan keuangan.


Terkait : Benarkah Soal Dana UP 2025, Penyebab 2 PPTK di Bagian Umum Setda Polman Kembali Dicopot?!


Ia mempertanyakan bagaimana seorang pejabat dengan latar belakang pendidikan hukum bisa mengabaikan aturan tersebut.


"Saya heran, Pak Kabag itu sarjana hukum, bahkan master. Masa tidak tahu aturan atau pura-pura tidak tahu?." Lanjutnya.


Penyerahan anggaran secara simbolis pada Rabu, 12 Februari lalu, menurutnya hanya formalitas belaka, karena dana yang diserahkan langsung diambil kembali oleh Kabag Umum.


Imran juga membenarkan adanya pemeriksaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja berlangsung. 


Dia mengungkapkan bahwa di bagian umum ini, saya melihat seperti hanya dua orang saja yang selalu berhubungan komunikasi terkait pengelolaan anggaran.


Di sini seperti kaki kami diikat. seakan Hanya dua orang saja yang bisa bergerak dan berkomunikasi soal anggaran, termasuk KPA (Kabag umum). 


"Banyak orang yang mau mengajukan panjar untuk kebutuhan operasional seperti membeli bensin, tapi sangat sulit mendapatkan dana, bahkan untuk jumlah kecil sekalipun." Ungkapnya.


Lebih jauh, Imran menyebut bahwa Plt Kabag Umum saat ini seakan memiliki peran ganda dalam pengelolaan anggaran, mulai dari PPTK, pengelola, hingga bertindak seperti bendahara.


"Saya bahkan berencana melaporkan hal ini ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Jika ada rekan yang lebih dulu melaporkan penyalahgunaan kewenangan ini, saya siap menjadi saksi." Tegasnya.


Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memegang anggaran tersebut dan bahkan tidak bisa mengajukan panjar, sehingga harus mencari alternatif lain panjar di keuangan.


"Kemarin itu dari dana UP 2025 yang diserahkan ke saya hanya Rp. 186 juta secara formalitas, tapi hari itu juga langsung diambil dan dikuasai oleh KPA (Kabag Umum). Bahkan kami sering diberi janji-janji terkait pencairan dana, tetapi selalu batal." Ungkapnya dengan nada kesal.


Terpisah, saat dikonfirmasi Bakri Bendahara induk Sekertariat Setda Polman membenarkan telah menyerahkan secara simbolis dana UP 2025 ke Bendahara pembantu bagian umum.


Ironisnya, Bakri mengungkapkan setelah penerimaan simbolis itu, dana UP diserahkan kembali kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum. Namun Bakri tidak mengetahui alasan pastinya.


Terkait hal tersebut, Saat dimintai keterangan, Anggota Komisi I DPRD Polman bidang pemerintahan, M. Ilham menyatakan bahwa dalam struktur organisasi apalagi pemerintahan itukan jelas SOP nya dalam segala tindakan.


Orang seperti ini tidak layak untuk jadi pemimpin dalam satu kelompok apalagi melekat dalam struktur pemerintahan.


"Kalau struktur organisasi itu, yah mau pemerintahan maupun swasta tentu setiap jabatan punya hak dan kewajiban nya masing – masing. Dan saya rasa ketika dia jadi bendahara, bendahara kan jelas dia yang memegang uang melakukan proses bayar membayar, tentu kalau kewenangan itu tidak diberikan itu sama tidak memberi haknya. Tapi siapa pun yang menghilangkan hak itu, itu adalah orang yang melanggar aturan apakah itu atasannya atau siapa." Imbuh legislator Partai PPP tersebut.


Dia mengutarakan Bupati dan DPRD itu sejalan bilamana ada sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tentu kita harapkan bupati juga bisa mengevaluasi ke bawah melalui Baperjakat dan yang terkait lainnya." Pungkasnya.


Situasi ini menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme pengelolaan keuangan di lingkungan Setda Polman khususnya di bagian umum.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan PolewaliTerkini.Net masih berupaya untuk menemui kabag umum untuk dikonfirmasi.


Laporan : Acho Metro

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Imran Toppo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran UP 2025 1 Miliar Lebih di Bagian Umum Setda Polman

Trending Now

Iklan

iklan