![]() |
Adis Eks. PPTK Perlengkapan bagian umum Setda Polman. (Foto : Acho Metro). |
PolewaliTerkini.Net – POLMAN - Adis, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perlengkapan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman, angkat bicara usai dirinya dinonaktifkan dari jabatan tersebut.
Dia menilai pencopotan dirinya tidak berdasar dan penuh kejanggalan.
"Dicopotnya saya dari PPTK Perlengkapan seiring dengan terbitnya SK baru yang menunjuk saudara Bakri sebagai pengganti saya. Padahal, Bakri sendiri saat ini juga menjabat sebagai bendahara pengeluaran sekretariat daerah. Secara prosedur ini tidak dibenarkan." Ujar Adis saat ditemui. Sabtu (01/02/2025).
Terkait : Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kabag Umum Setda Polman Irit Bicara!
Tak hanya itu, SK tersebut juga menyebutkan bahwa Bakri merangkap sebagai PPTK Tata Usaha setelah Fadry yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut, juga dinonaktifkan.
Menurut Adis, kejanggalan pertama terlihat pada alasan yang tercantum dalam SK tersebut.
Terkait : Sekda Polman Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran UP 2025
"Di poin A, disebutkan bahwa pencopotan ini dilakukan demi kelancaran pengelolaan keuangan berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025. Padahal, saya belum pernah memegang atau menguasai anggaran tahun 2025 karena kegiatan pun belum berjalan." Tegasnya.
Selain itu, Adis juga menyoroti prosedur penerbitan SK yang dianggapnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saya sudah konfirmasi ke bagian hukum, dan mereka menyatakan bahwa SK ini bukan dikeluarkan oleh bagian hukum. Padahal, seharusnya segala bentuk SK harus diterbitkan oleh bagian hukum dengan nomor register resmi." Jelasnya.
Adis juga mengaku mendapatkan SK tersebut bukan dari jalur resmi, melainkan dari Bakri yang mengirimkan foto dokumen tersebut kepadanya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa SK tersebut terbit bersamaan dengan pemeriksaannya oleh BPK pada 24 Februari lalu terkait dana UP dan SPJ tahun 2025.
"Saya menduga ini berkaitan dengan pemeriksaan saya oleh BPK. Sebab, sebelum pemeriksaan, Kabag Umum Andi Iskandar sempat meminta saya menemui rekanan agar mereka mengakui telah menerima pembayaran, padahal kenyataannya belum dibayarkan." Jelasnya
Saat diperiksa BPK, Adis mengaku berkata jujur bahwa pembayaran untuk komponen listrik Rp. 240.369.000 dan bahan baku bangunan (Pemeliharaan) sebesar Rp. 36.708.000 belum dilakukan.
"Hanya satu yang sudah dibayarkan, yakni alat kebersihan senilai Rp. 14.625.000." Tambahnya.
Adis berharap permasalahan ini bisa diungkap secara transparan agar tidak ada tudingan bahwa dirinya dicopot akibat dugaan penyalahgunaan dana di sub bagian perlengkapan.
"Saya ingin ini dibukakan selebar-lebarnya agar jelas apa yang sebenarnya terjadi." Pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Fadry juga membenarkan bahwa dirinya telah dinonjobkan dari jabatannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tata Usaha.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang terbit pada tanggal 24. Posisi PPTK Tata Usaha kini dijabat oleh Bakri.
Fadry mengaku baru mengetahui SK tersebut pada hari Rabu, 26 Februari 2025.
Fahry: juga menegaskan Bendahara Sekretariat tidak boleh merangkap sebagai PPTK.
"Berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku, seorang bendahara sekretariat tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)." Ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan pentingnya pemisahan tugas dan fungsi dalam pengelolaan keuangan serta administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan tim redaksi, sementara berupaya melakukan konfirmasi ke bagian Hukum Setda Polman.
Laporan : Acho Metro