Iklan


 

HMI Polman Desak Bupati Polman Berani, Copot Direktur, Bendahara PDAM dan Kadis DP2KB3A

Senin, 03 Maret 2025 | 16:19 WIB Last Updated 2025-03-03T08:19:40Z

HMI Cabang Polewali Mandar, unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar. Desak Bupati copot Direktur, Bendahara PDAM Polman dan Kadis DP2KB3A Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Unjuk rasa mahasiswa tergabung dalam (HMI) Cabang Polewali Mandar (Polman), mendesak Bupati Kabupaten Polman, Samsul Mahmud, berani mencopot Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo. 


Desakan ini karena pada tahun 2022 dan 2024 tidak membayar Dividen kepada pemerintah Kabupaten Polman, yang harusnya menjadi hak bagi daerah sebagai pemegang saham. 


Sehingga kinerja Direktur PDAM Wai Tipalayo tidak transparan dan gagal dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah.


Demikian disampaikan salah satu orator pengunjung rasa HMI Cabang Polman, Kamarudin, di depan kantor Bupati Kabupaten Polman. Senin, 03 Maret 2025.


"Bupati Polman, harus berani mencopot Direktur PDAM Polman, tidak membayar dividen pada tahun 2022 dan 2024. Sebagai kewajiban perusahaan daerah kepada pemerintah." Ucapnya.


Sementara itu Ketua HMI Cabang, Ahmad Idris, menyatakan. Bupati Kabupaten Polman, Samsul Mahmud. Segera melakukan langkah yang tepat yang tidak membiarkan perusahaan daerah PDAM tidak transparan dalam laporan keuangan. 


Sebab menyetor dividen ke pemerintah daerah merupakan kewajiban PDAM. Dengan melakukan pencopotan kepada Direktur dan Bendahara PDAM Wai Tipalayo Kabupaten Polman.


"Kami menganggap selain melanggar peraturan daerah juga merugikan daerah oleh karna itu konsekuensi logisnya adalah perlu dilakukan pencopotan sebagai langkah tegas untuk pelanggaran yang terjadi." Ucapnya.


Disampaikan Ketua HMI Cabang Polman. Direktur PDAM Wai Tipalayo juga sudah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023. 


Sehingga dinilai kinerja Direktur dan jajaran PDAM Wai Tipalayo merugikan daerah, yang perlu dilakukan pencopotan Direktur dan Bendahara sebagai konsekuensi rasional dan logis sebagaimana aturan yang berlaku.


"Karena Direktur PDAM bersama Bendaharanya melakukan pelanggaran Perda, maka konsekuensi harus dicopot." Ucapnya.


Tegaskan Ketua HMI Cabang Polman. Pencopotan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KB3A) Kabupaten Polman, Drg Sri Harni. 


Karena sisa anggaran Dana Alokasi Khusus nonfisik untuk TPK Polman. Dengan sisa anggaran pengadaan paket pulsa data Rp. 888 Juta Rupiah tahun 2024 tersimpan di kas daerah. Terpakai selama 3 bulan dari 10 bulan volume kegiatan. 


Sementara Kepala Bidang Verifikasi dan Perbendaharaan Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polman, Andi Nurhayat, menyampaikan. Jika tahun lalu seluruh anggaran DAK non fisik DP3KB3A Kabupaten Polman terserap habis.


"Kepala DP2KB3A harus dicopot, sebab anggaran DAK non fisik telah realisasi 3 bulan dan dicairkan Rp. 226 juta rupiah dari Rp. 888 juta rupiah. Sedangkan anggaran tersebut sudah habis. Sehingga Rp. 662 juta rupiah sisa anggaran dicairkan kemana?." Lugasnya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HMI Polman Desak Bupati Polman Berani, Copot Direktur, Bendahara PDAM dan Kadis DP2KB3A

Trending Now

Iklan

iklan