![]() |
Pj. Sekda Polewali Mandar, Hamdani Hamdi. (Foto : Acho Metro). |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Hamdani Hamdi, menanggapi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang anggaran Uang Persediaan (UP) 2025 senilai Rp. 1,051 Miliar.
Selain itu, Dia juga menanggapi kabar pencopotan 3 pegawai di Bagian Umum, yakni PPTK Perlengkapan, PPTK Tata Usaha, serta Bendahara BPP Bagian Umum.
Menyikapi persoalan ini, Hamdani menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar lebih jauh sebelum semua pihak terkait dikumpulkan dan didengar keterangannya.
Terkait : Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kabag Umum Setda Polman Irit Bicara!
"Sebenarnya hari ini saya sudah suruh mereka berkumpul. Kita ingin semuanya terbuka dan jelas seperti apa kejadian yang sebenarnya." Katanya.
"Kalau salah, saya katakan salah, kalau benar, saya katakan benar. Nanti kita akan mengacu pada regulasi yang ada." Ujarnya.
Terkait : Benarkah Soal Dana UP 2025, Penyebab 2 PPTK di Bagian Umum Setda Polman Kembali Dicopot?!
Terkait pernyataan Kabag Umum sebelumnya yang menyebutkan bahwa dirinya belum bisa banyak berkomentar tanpa melapor ke pimpinan terlebih dahulu.
Hamdani menilai hal ini bisa saja maksudnya adalah meminta untuk dikumpulkan terlebih dahulu agar masalah ini dibahas bersama.
"Tidak mungkin saya memberi arahan atau perintah sebelum saya mengumpulkan mereka semua. Kedua belah pihak harus duduk bersama, supaya saya juga memahami permasalahannya. Jadi, saya belum bisa ber statement lebih jauh." Tegasnya.
Dia menambahkan, dirinya membutuhkan waktu untuk memanggil semua pihak terkait agar mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa tersebut.
Setelah itu, barulah ia akan mengambil keputusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Saya minta kesempatan dan waktu untuk memanggil mereka semua agar persoalannya jelas. Tentunya setelah itu, saya akan berbicara dan mengacu pada regulasi yang ada. Jika semuanya sudah clear, saya akan memberikan keterangan lebih lanjut." Pungkasnya.
Laporan : Acho Metro