Iklan


 

Unras GMNI Polman, Selain Desak Bupati Hentikan Izin Ritel Modern, Juga Datangi Kejaksaan

Kamis, 06 Maret 2025 | 23:12 WIB Last Updated 2025-03-06T15:12:28Z

Unjuk rasa GMNI Polewali Mandar di Kantor.Pemkab Polman dan Kejari Polewali, Tuntut Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Hentikan izin Ritel Modern, perbaiki Infrastruktur dan Laporkan dugaan Penyalahgunaan wewenangan anggaran. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar (Polman), mengelar unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Polman. Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. 


Mereka mendesak Bupati Kabupaten Polman, Samsul Mahmud, menghentikan izin operasional Ritel Moderen di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Polman.


Selain itu meminta selesaikan persoalan infrastruktur jalan yang berada di beberapa daerah terpencil di kabupaten Polman. Dan segera menyelesaikan dugaan Penyalahgunaan wewenang anggaran Uang Persediaan (UP) 2025 di bagian umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Polman. Kamis, 06 Maret 2025


Kordinator lapangan, Bung Bolang dalam orasinya membacakan manifesto aksi menyatakan. Kabupaten Polman merupakan suatu daerah yang memiliki hampir puluhan Ritel Moderen di beberapa tempat. 


Banyaknya toko modern menjali polemik sejak pertamakali di Kabupaten Polman, mulai dari perizinan sampai jarak dari Ritel yang satu ke Ritel yang lainnya. Begitupun dengan jarak dengan pasar tradisional.


Ditinjau dari perizinan Ritel Modern hingga saat ini menjadi polemik adalah perizinan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2021 serta Pasal 24 angka 34 Perpu cipta kerja yang memuat baru Pasal 36 A ayat 1 Undang-undang (UU) Bangunan gedung.


Kemudian ritel modern juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 12 pasal 8 tahun 2024. Salah satunya yang berada di Jalan Hos Cokro Aminoto dimana Ritel tersebut tidak memiliki izin PHG dan SLF serta jarak antara pasar tradisional dan Ritel modern yang tidak sesuai yang di atur dalam Perbub.


"Salah satunya yang berada di Jalan Hos Cokro Aminoto dimana Ritel tersebut tidak memiliki izin PHG dan SLF serta jarak antara pasar tradisional dan Ritel modern yang tidak sesuai yang di atur dalam Perbub." Tuturnya.


Ditegaskan Korlap Unjuk Rasa GMNI Polman. Persoalan infrastruktur jalan yang berada di beberapa daerah terpencil di kabupaten Polman, dimana sampe saat ini akses jalan masih sulit di lewati Masyarakat. 


Salah satu contohnya di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo. Dimana akses penghubung jalan utama antar Kecamatan Bulo, dan Kecamatan Tutar terputus. Karna tidak adanya jembatan penghubung untuk menyeberangi sungai dan jalanya juga di beberapa titik masih belum di perbaiki oleh Pemerintah Daerah setempat.


Unras GMNI Polewali Mandar, di Kantor Kejari Polewali, sodorkan berkas kepada pihak Kejaksaan untuk kemudian ditindak lanjuti. (Foto : Nadi).

"Persoalan infrastruktur jalan yang berada di beberapa daerah terpencil di kabupaten Polman, dimana sampe saat ini akses jalan masih sulit di lewati Masyarakat. Salah satu contohnya di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo." Tuturnya.


Disebutkan Korlap Unjuk Rasa GMNI Polman. Di tengah-tengah defisit anggaran di kabupaten Polman serta efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, beberapa hari yang lalu beredar berita dugaan Penyalahgunaan wewenang angaran Uang Persediaan (UP) 2025 di bagian umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Polman.


Dimana anggaran UP 2025 sebesar Rp. 1.051.000,000 yang secara simbolis telah di serahkan oleh bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Polman, Bakri. Sebesar Rp. 186 Juta Rupiah, disebutnya telah diambil kembali oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Bagian Umum.


Adapun menjadi problem lain di tubuh Sekretariat Daerah Kabupaten Polman, adanya berita yang beredar di media yang mana Surat Keputusan (SK) pergantian pejabat lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Polman, diduga cacat prosedur.


Dalam berita yang beredar SK tersebut di duga cacat hukum. Dan sepihak sebab bukan penomoran dan produk dari bagian hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Polman. 


Selain itu dalam surat tersebut tertulis mengangkat Bakri. Dimana dia saat ini menjabat sebagai Bendahara Sekretaris Daerah dalam 2 jabatan lain yakni sebagai PPTK Sub bagian Tata Usaha dan PPTK Sub bagian perlengkapan hal ini kemudian menjadi hal tidak dan menganggap keputusan yang di ambil dan cacat prosedural.


"Pergantian pejabat lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Polman, diduga cacat prosedur dalam berita yang beredar SK tersebut di duga cacat hukum. Dan sepihak sebab bukan penomoran dan produk dari bagian hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Polman, selain itu dalam surat tersebut tertulis mengangkat Bakri." Katanya.


Ditegaskan Korlap Unjuk Rasa GMNI Polman, dengan ini gerakan marhaenis bersuara membawa tuntutan pencopotan Kasatpol PP Kabupaten Polman, yang tidak becus melakukan penindakan terhadap Ritel Modern yang membandel.


Meminta membuat Perbub mengenai larangan membuka Ritel modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. 


Hentikan perizinan Ritel untuk masuk lagi di wilayah Kabupaten Polman. Perbaiki infrastruktur jalan yang berada di Daerah terpencil di wilayah Kabupaten Polman.


Dalam Unjuk Rasa GMNI Polewali Mandar, Membakar Ban Bekas di Jalan Pintu  Masuk Kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar. Tuntut Hentikan izin Ritel Modern, perbaiki Infrastruktur dan dugaan penyalahgunaan atau wewenangan anggaran. (Foto : Nadi).

Copot Pelaksanaan Harian Kepala Bagian Hukum. Copot Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Polman.


"Menuntut perbaiki infrastruktur jalan yang berada di Daerah terpencil di wilayah Kabupaten Polman. Copot Pelaksana Harian Kepala Bagian Hukum. Copot Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Polman." Ucapnya.


Sementara Kepala Dinas PTSP Pemerintah Kabupaten Polman, I Nengah Tri Sumardana, menemui pengunjuk rasa, menyatakan. Berterima kasih atas kedatangan adik-adik massa aksi untuk menyampaikan keluh kesah dari masyarakat Kabupaten Polman. 


Terkait tuntutan adik-adik massa aksi akan diteruskan kepada bapak Bupati Kabupaten Polman dan tentunya menjadi perhatian dari Bupati, Samsul Mahmud. 


Mengenai Ritel Modern akan menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Polman, karena selain menyalahi aturan mereka juga seolah olah mengejek sebab pemerintah Kabupaten Polman, telah melakukan penutupan tetapi masih melakukan operasional penjualan.


"Berterima kasih atas kedatangan adik-adik massa aksi untuk menyampaikan keluh kesah dari masyarakat Kabupaten Polman. Terkait tuntutan adik-adik massa aksi akan teruskan kepada bapak Bupati dan tentunya menjadi perhatian." Bertanya.


Setelah berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kabupaten Polman, berunjuk rasa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Polman, Jalan Mr. Muh. Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. 


Pada unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Polman kembali menyampaikan orasinya, kemudian diterima oleh pelaksana harian Kasi Intel Kejaksaan Negeri Polman, Angga Saputra. 


Dilanjutkan Kasi Intel Kejaksaan Negri Polman, menyampaikan kepada pengunjuk rasa, untuk diperjelas terkait pelaporan dari adik-adik massa aksi, terkait dana apa yang dipermasalahkan dilaporan tersebut.


"Mungkin dari berkas yang adik-adik massa aksi bawa kami akan coba pelajari dan nanti akan kami konfirmasi melalui nomor telpon yang tertera di berkas ini." Paparnya.


Penulis: Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unras GMNI Polman, Selain Desak Bupati Hentikan Izin Ritel Modern, Juga Datangi Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan