Iklan


 

Kadis Pendidikan Sulbar Bolehkan Sekolah Negeri dan Swasta Pungut Biaya Bersifat Sumbangan

Kamis, 24 April 2025 | 15:43 WIB Last Updated 2025-04-24T07:43:08Z

Dialog Komite Sekolah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan. Di SMKS YPPP Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Komite Sekolah berkewajiban mendukung penyelenggaraan program sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. 


Dukungan itu melalui bantuan sumbangan yang tidak terbatas atau tidak mengikat dan atas kesepakatan antara pihak sekolah dengan pengurus Komite Sekolah. 


Baik bagi sekolah swasta maupun sekolah negeri non formal, dimana program sekolah tidak ada biaya pemerintah. 


Demikian disampaikan Kepala  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Mithhar. Pada kegiatan Dialog Komite Sekolah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (MKKS SMK). 


Dialog bertema peran dan fungsi komite dalam mendukung penyelenggaraan program sekolah di ruangan Multi Media, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) YPPP Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Rabu, 23 April 2025.


"Sesuai aturan yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa. Namun untuk bersifat sumbangan yang tidak mengikat nilainya, bisa dilakukan sekolah swasta dan sekolah negeri non formal. Dimana program sekolah tersebut tidak dibiayai pemerintah." Jelasnya.


Disebutkan Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Majene. Fungsi Komite Sekolah menjadi jembatan antara sekolah dan masyarakat, memungkinkan partisipasi aktif orang tua dan masyarakat dalam proses pendidikan. 


Peran aktif ini dengan membantu menggalang sumber daya, baik finansial maupun non finansial, untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah. 


"Membantu sekolah dalam bentuk menggalang sumber daya, sesuai kemampuan orang tua siswa. Baik bantuan dana dan tenaga." Jelasnya.


Dilanjutkan mantan kepala sekolah ini, peran Komite sekolah sangat dibutuhkan, dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Disebabkan Dana Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan anggaran dari pemerintah tidak semua dibiayai program-program sekolah.


"BOS dan anggaran dari pemerintah tidak dapat ditanggung semua program-program sekolah. Sehingga Komite Sekolah diharapkan dapat membantu." Ungkapnya.


Ditambahkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, dalam pengelolaan dana Komite Sekolah, harus secara transparan, akuntabel. Tidak melanggar admnistrasi, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melanggar hukum.


"Intinya Komite Sekolah dan sekolah tidak melakukan mal admnistrasi, sesuai SOP dan tidak melanggar hukum." Jelasnya.


Sementara Komisi IV Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Fahry Saputra, menyebutkan. Tantangan di tahun mendatang Indonesia akan dihadapkan bonus geografi, sehingga harus dimanfaatkan untuk menyerap generasi bangsa di dunia Industri.


Dialog Komite Sekolah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan. Di SMKS YPPP Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi).

Mereka para siswa akan menjadi tenaga kerja di negara sendiri untuk itulah sekolah yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, harus terus berkembang mengikuti dinamika pengembangan dunia pendidikan sehingga mampu bersaing menciptakan alumni siap kerja utamanya SMK.


"Bonus geografi menjadi tantangan besar bagi bangsa. Maka sekolah di Sulbar harus menyiapkan alumni untuk siap kerja di dunia Industri. Khusus SMK harus semakin profesional, mampu terserap di dunia kerja di dalam negeri." Ungkapnya.


Disebutkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan semakin maju di Sulawesi Barat. Khusus di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), telah membuka jaringan ke perusahaan pertambangan di Kalimantan untuk memfasilitasi alumni SMK mendapatkan pekerjaan. 


"Saya sudah membuka jaringan dengan perusahaan tambang. Kita fasilitasi alumni SMK dapat bekerja di sana." Bebernya.


Diuraikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, sebagai anggota DPRD Komisi IV yang membidangi pendidikan, akan terus membuka diri menerima aspirasi dari Kepala Sekolah. Agar pelaksanaan pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat berjalan sesuai harapan. 


Termasuk mendukung pelatihan sumber daya manusia para guru, pengusulan guru sukarela dan honorer bisa menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pembangunan ruang sekolah dan menyediakan fasilitas dan sarana sekolah.


"Saya terus perjuangkan aspirasi para kepala sekolah, dalam memajukan pendidikan. Perjuangan dengan mendapatkan anggaran pendidikan dalam hal peningkatan sumber daya para guru hingga fasilitas sarana pendidikan." Ungkapnya.


Sedangkan kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi  Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyatakan. Keberadaan Ombudsman di Provinsi Sulawesi Barat, bertugas mengawasi terhadap pelaksanaan publik. Sehingga tidak ada terjadi penyelewengan. 


Pengawasan pelayanan publik seperti pada pelaksanaan pendidikan di sekolah dan Komite Sekolah. Dimana Komite Sekolah dibentuk menjembatani permasalahan pendidikan di sekolah yang berpihak kepada kepetingan sekolah sesuai aturan berlaku.


"Salah satu tugas Ombudsman adalah ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, salah satunya di sekolah. Agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan." Tegasnya.


Sampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar. Pihaknya selalu terbuka menerima pengaduan dari masyarakat tentang dugaan maladministrasi atau ketidakadilan dalam pelayanan publik. Sehingga akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima dengan melakukan penyelidikan dan analisis.


"Kami terbuka menerima pengaduan dari siapa pun. Dengan menyampaikan laporan ke Kantor atau menghubungi nomor pengaduan. Bila lengkap akan menindaklanjuti dengan penyelidikan." Tandasnya.


Ditempat yang sama Tim Saber Pungli Polres Polman, AKP Muhammad Tauhid, mengatakan. Tim Saber Pungli Polres Polman, mengajak kepada para kepala sekolah bersama Komite Sekolah pertahankan integritas dengan melaksanakan aturan sesuai yang sebenarnya, agar tidak terjerat hukum, sehingga pelaksanaan pendidikan di sekolah berjalan dengan baik. 


"Tim Saber Pungli, sangat mengharapkan para Kepala Sekolah dan Komite Sekolah melaksanakan sesuai aturan berlaku agar tidak dijerat hukum." Harapnya.


Ada pun hasil kesimpulan dialog tersebut yakni.

1. Kesadaran Masyarakat perlu ditingkatkan untuk melanjutkan fungsi komite.

2. Pembahasan Dana BOS harus melibatkan Masyarakat, sehingga yang tidak bisa dibiayai, dibahas bersama Komite.

3. Komite tidak boleh melakukan pungutan ke orang tua siswa,tetapi sumbangan "sukarela" dibolehkan sesuai aturan yang berlaku.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadis Pendidikan Sulbar Bolehkan Sekolah Negeri dan Swasta Pungut Biaya Bersifat Sumbangan

Trending Now

Iklan

iklan