Nenny Perlihatkan Peta Lokasi Hutan Lindung Yang Dirambah |
POLEWALITERKINI.NET – UPTD KPHL Mapilli Provinsi Sulawesi Barat, telah melaporkan oknum ilegal logging kepada pihak kepolisian.
BACA Juga : Apa Kabar Kayu Desa Batetangnga?!! Kata UPTD KPHL Mapilli Tunggu Panggilan Polisi...
Kepada UPTD KPHL Mapilli Nenny Tandi Rapak mengatakan, sudah mengumpulkan barang bukti yang ditemukan berupa bantalan pohon dan batangan kayu dan sudah dilaporkan kepada penyidik kepolisian.
"Barang buktinya sudah kami kumpulkan dan akan kami serahkan ke polisi." Tegas Nenny di Kantornya. Rabu, 19 Juli 2017.
Kepada media, Nenny mengatakan pihaknya tinggal menunggu panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang diduga melibatkan oknum aparat itu. Nenny mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian untuk proses hukumnya
"Terkait siapapun yang terlibat, nanti polisi yang menyelidiki, yang pasti kami telah mengumpulkan keterangan untuk diserahkan ke polisi." Ujarnya.
Kata Nenny kerusakan hutan yang disebabkan perambahan telah mencapai ratusan hektar diberbagai titik dan telah berlangsung hingga bertahun-tahun. Itu karena pihaknya telah menemukan lokasi dibeberapa kawasan yang telah dirambah dan dijadikan lahan tani seperti cabai dan kebun karet.
"Kalau melihat lokasi hutan lindung yang sudah dibuka terlihat sudah dikerja bertahun tahun oleh warga, namun itulah kesalahan pihak kami karena lalai dan tidak mengawasi dan gagal untuk melakukan sosialisasi kepada warga padahal ada undang-undang yang mengatur mengenai pembukaan kawasan untuk warga." Jelas Nenny.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Polman mengatakan laporan illegal logging dari KPHL sudah ditindak lanjuti dan sementara dalam proses penyidikan.
"Iya, kasus ini sementara kita dalami, saya tidak bisa memberi keterangan dulu, karena saat ini.saya berada di Kota Medan Sumatra Utara, dalam rangka urusan keluarga." Tandasnya.
BACA Juga : Apa Kabar Kayu Desa Batetangnga?!! Kata UPTD KPHL Mapilli Tunggu Panggilan Polisi...
Kepada UPTD KPHL Mapilli Nenny Tandi Rapak mengatakan, sudah mengumpulkan barang bukti yang ditemukan berupa bantalan pohon dan batangan kayu dan sudah dilaporkan kepada penyidik kepolisian.
"Barang buktinya sudah kami kumpulkan dan akan kami serahkan ke polisi." Tegas Nenny di Kantornya. Rabu, 19 Juli 2017.
Kepada media, Nenny mengatakan pihaknya tinggal menunggu panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang diduga melibatkan oknum aparat itu. Nenny mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian untuk proses hukumnya
"Terkait siapapun yang terlibat, nanti polisi yang menyelidiki, yang pasti kami telah mengumpulkan keterangan untuk diserahkan ke polisi." Ujarnya.
Kata Nenny kerusakan hutan yang disebabkan perambahan telah mencapai ratusan hektar diberbagai titik dan telah berlangsung hingga bertahun-tahun. Itu karena pihaknya telah menemukan lokasi dibeberapa kawasan yang telah dirambah dan dijadikan lahan tani seperti cabai dan kebun karet.
"Kalau melihat lokasi hutan lindung yang sudah dibuka terlihat sudah dikerja bertahun tahun oleh warga, namun itulah kesalahan pihak kami karena lalai dan tidak mengawasi dan gagal untuk melakukan sosialisasi kepada warga padahal ada undang-undang yang mengatur mengenai pembukaan kawasan untuk warga." Jelas Nenny.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Polman mengatakan laporan illegal logging dari KPHL sudah ditindak lanjuti dan sementara dalam proses penyidikan.
"Iya, kasus ini sementara kita dalami, saya tidak bisa memberi keterangan dulu, karena saat ini.saya berada di Kota Medan Sumatra Utara, dalam rangka urusan keluarga." Tandasnya.
Laporan : Z Ramadhana