Iklan


 

PENCURIAN KAYU DI KAWASAN HUTAN BINUANG DIDUGA DIBACKING APARAT...!

Sabtu, 08 Juli 2017 | 18:06 WIB Last Updated 2017-09-12T11:31:05Z
Kayu Berada di Kaola Diperkirakan Hasil Penebangan
di Ratte Maling
Kayu Diduga Jarahan Dari Kawasan Hutan Lindung Polman
Kayu Berada Dusun Eran Batu (Galung), Desa Batetangnga
POLEWALITERKINI.NET - Penebangan kayu diduga dilakukan di 2 titik kawasan hutan lindung di, yaitu Dusun Eran Batu dan Pamu'tu, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali terjadi.

BACA Juga : RATUSAN POHON KAYU DITEBANG...! TIM PEMUDA KANANG POLMAN ANCAM LAPORKAN KE PETUGAS...

Diduga kayu hutan ini dijarah orang yang tidak bertanggung jawab. Sekira 400 hingga 500 batang (36 kubik) kayu dicuri dari tempat tersebut.

Para pencuri lalu menampung kayu jenis nyato dan Uru itu di Desa Galung yang bersebelahan dengan Desa Kaleo.

BACA Juga : PENJARAHAN KAYU...! BERIKUT CURHAT PEMUDA KANANG KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI....

Tim patroli Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli Polman melaporkan hal itu melalui Kepala UPTD KPHL Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Henny Tandi Rapak.

Dia mengatakan dirinya mendapat informasi dari warga terkait adanya tindakan ilegal logging yang terjadi disekitar kawasan itu. Pihaknya seketika langsung berpatroli dan menemukan sekira 10 Batang kayu di Desa Galung yang belum sempat diangkut.

"Kami hanya mendapat sisa kayu yang belum terangkut dan langsung mengamankannya, kami yakin kayu itu dari kawasan hutan lindung." Katanya kepada wartawan. Kamis, 06 Juli 2017.

Henny lanjutkan, pencurian kayu kerap kali terjadi di kawasan hutan lindung wilayah Polman dan sudah merambah keseluruh wilayah kawasan. Aksi terbaru yang dilakukan pelaku terbilang besar dan memanfaatkan momentum Ramadhan. Dimana pada saat itu, aktivitas patroli tak banyak dilakukan. Ia juga mengakui pihaknya lengah dalam hal pengawasan.

"Baru tadi malam, terakhir mengangkut." Ungkapnya.

Pihaknya tak dapat menjerat para pelaku karena tidak ada bukti yang dapat menguatkan. Meskipun sebagian dari aksi mereka telah ditemukan barang bukti.

"Kami kesulitan menjerat pelaku, karena barang bukti hidupnya tidak ada. Yang kami dapati hanya barang bukti berupa kayu yang telah ditebang, namun tidak ada yang mengakui." Katanya.

Kasus serupa, kata Henny pernah ditemukan di Tutar, bahkan polisi sempat melakukan penyelidikan. Dimana pada saat itu kayu yang diduga diangkut menggunakan mobil ditemukan di berserakan di badan jalan.

"Kebetulan kami temukan bersebelahan dengan mobil yang terguling, jadi kami curiga mobil tersebut yang mengangkut." Katanya.

Namun saat dikonfirmasi, supir mobil mengaku kalau mobilnya terguling bukan karena mengangkut kayu, namun mengangkut bahan bangunan semen. Walaupun ia menduga yang dibeberkan supir itu hanya beralasan saja.

"Tidak ada tanda kalau mobil itu terguling karena semen, justru kami curiga mobil itu terguling karena kelebihan muatan kayu." Ucap wanita ini.

Pihaknya bahkan memanggil untuk tindakan penyelidikan, tapi tetap saja pelaku lolos. "Jadi nanti bisa dipidana kalau ditangkap basah." Katanya.

Kata dia ancaman hukuman bagi para pelaku ilegal logging sudah diatur dalam undang-undang 41 tentang kehutanan.

Khusus untuk pencurian kayu di Kaleo ini, Henny mengakui yang terbesar dan di back up oleh aparat . Hal itu diketahui setelah memperoleh informasi dari warga sekitar.

Henny beberkan, berdasarkan penuturan warga salah satu anggotanya juga terlibat dalam memuluskan aksi ilegal logging itu. Bahkan disebutkan saat itu oknum yang dimaksud masih menggunakan pakaian dinas polhut.

"Ada anggota kami yang terlibat, namun kami masih belum bisa menyebut nama dan sementara diselidiki." Ungkapnya.

Ia juga mengungkap, selain keterlibatan anggotanya, ia juga menduga ada oknum aparat lain yang terlibat dan membacking aksi itu.

"Ada baju loreng dan baju coklat yang terlibat." Kata Kepala UPTD KPHL Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Henny Tandi Rapak yang juga dikenal sebagai petugas wanita penyelamat hutan.

Aksi penebangan hutan secara liar dapat mengancam keselamatan lingkungan warga sekitar. Dampak yang ditimbulkan seperti banjir dan tanah longsor menjadi momok menakutkan bagi warga sekitar.

Hal ini disadari warga desa yang tinggal disekitar hutan dan merasa tidak senang dengan adanya hal seperti itu. Sehingga warga menyesalkan upaya pengrusakan lingkungan yang justru dilakukan orang dari luar desa mereka.

"Masyarakat tidak senang, karena kayu yang ditebang itu bukan untuk kepentingan desa mereka, kemudian yang datang menjarah kayu juga bukan orang dari desa mereka melainkan orang luar, tentu saja dampaknya nanti ke warga desa sekitar bila terjadi bencana, tetapi yang menikmati manisnya orang dari luar." Ungkapnya.

Masyarakat enggan melaporkan  hal itu karena mengira memiliki ijin dari pihak kehutanan, karena pada saat bersamaan ada orang kehutanan disana dan berseragam. Jenis kayu yang dicuri biasanya digunakan untuk kepentingan komersil misalnya untuk pembuatan kusen atau kayu perumahan yang didrop langsung ke penjualan kayu.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PENCURIAN KAYU DI KAWASAN HUTAN BINUANG DIDUGA DIBACKING APARAT...!

Trending Now

Iklan

iklan