Tiga Pelaku Curanmot TKP Manding dan Sidodadi Dijemput di Polsek Sarudu Polres Matra |
Polisi Juga Menyita Barang Bukti |
POLEWALITERKINI.NET – Kepala Kepolsian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, AKBP Hanny Andika Sarbini S.I.K memerintahkan anggota Polsek Wonomulyo, menjemput pelaku Curanmor di Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara. Sabtu (15/07/2017).
BACA Juga : Pelaku Curanmor Yamaha Aerox 125 Warna Putih di Wonomulyo Ditangkap di Matra
Dia katakan, anggota Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Wonomulyo dipimpin Panit 1 Intelkam Aipda Irhan dan didampingi panit II Reskrim Bripka Saharuddin melakukan penjemputan terhadap terduga tersangka Curanmor pada hari Sabtu, 15 Juli 2017 sekitar jam 08.30 wita.
Dari ke 3 pelaku, yakni Arif Maulana (18), alamat Kalawa, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Muh. Atfah (18), alamat jalan Gunung Mambulilling, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Dan Muh. Arsy (18).
Selain itu pihak Kepolisian Sektor Wonomulyo juga menyita Barang Bukti (BB) berupa Sepeda Motor Yamaha Aerox 125 warna putih dengan No. REG. DC 3781 CK, Nomor Rangka MH3SE9910GJ013892 dan Nomor Mesin E3TIE-0013892 dengan TKP di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman sesuai LP / B / 84 / VII / 2017, tgl 12 Juli 2017.
Setelah polisi melakukan interogasi dan pengembangan diperoleh keterangan dari tersangka Arif Maulana dan Muh. Atfah bahwa keduanya pernah melakukan pencurian sepeda Motor Merk Yamaha Xeon warna Biru dengan TKP Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Demi kepentingan penyidikan petugas menyita dan mengamankan barang bukti Sepeda Motor yang dimaksud, yaitu Sepeda Motor Yamaha Xeon warna biru DC 3410 NA dengan Nomor Rangka MH31LB001DK005894 dan Nosin : 1LB-005970.
Bahwa ke 3 tersangka merupakan pelaku Curanmor dengan TKP di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, sedangkan unttk TKP di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman pelakunya Arif Maulana dan Muh. Atfa.(*)
BACA Juga : Pelaku Curanmor Yamaha Aerox 125 Warna Putih di Wonomulyo Ditangkap di Matra
Dia katakan, anggota Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Wonomulyo dipimpin Panit 1 Intelkam Aipda Irhan dan didampingi panit II Reskrim Bripka Saharuddin melakukan penjemputan terhadap terduga tersangka Curanmor pada hari Sabtu, 15 Juli 2017 sekitar jam 08.30 wita.
Dari ke 3 pelaku, yakni Arif Maulana (18), alamat Kalawa, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Muh. Atfah (18), alamat jalan Gunung Mambulilling, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Dan Muh. Arsy (18).
Selain itu pihak Kepolisian Sektor Wonomulyo juga menyita Barang Bukti (BB) berupa Sepeda Motor Yamaha Aerox 125 warna putih dengan No. REG. DC 3781 CK, Nomor Rangka MH3SE9910GJ013892 dan Nomor Mesin E3TIE-0013892 dengan TKP di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman sesuai LP / B / 84 / VII / 2017, tgl 12 Juli 2017.
Setelah polisi melakukan interogasi dan pengembangan diperoleh keterangan dari tersangka Arif Maulana dan Muh. Atfah bahwa keduanya pernah melakukan pencurian sepeda Motor Merk Yamaha Xeon warna Biru dengan TKP Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Demi kepentingan penyidikan petugas menyita dan mengamankan barang bukti Sepeda Motor yang dimaksud, yaitu Sepeda Motor Yamaha Xeon warna biru DC 3410 NA dengan Nomor Rangka MH31LB001DK005894 dan Nosin : 1LB-005970.
Bahwa ke 3 tersangka merupakan pelaku Curanmor dengan TKP di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, sedangkan unttk TKP di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman pelakunya Arif Maulana dan Muh. Atfa.(*)