Iklan


 

TERKENDALA BIAYA...! KASUS PENCABULAN BOCAH 8 TAHUN DI POLMAN TERSENDAT....

Sabtu, 29 Juli 2017 | 14:52 WIB Last Updated 2017-08-27T08:47:07Z
Terkait Kasus Korban Pelecahan Bocah 8 Tahun LBH
Membicarakan Biaya Dokter Ahli
Korban Pelecehan Seksual Minta Pendampingan
LBH Sulbar
POLEWALITERKINI.NET – Masih ingat tersangka kasus Pedofilia, Rahmat Safei (21) yang mencabuli anak dibawah umur di kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pertengahan Maret 2017?

BACA Juga : Alasan “Gila” Perkara Bakal Dihentikan...! Korban Pencabulan Anak di Wonomulyo Minta Pendampingan LBH...

Kabarnya, tersangka sebentar lagi akan melenggang bebas dari jeratan hukum, menyusul masa perpanjangan penahanan tersangka selama 30 hari akan segera berakhir 18 Agustus mendatang karena mengantongi REKOMENDASI RS JIWA (DADI) MAKASSAR menyatakan GILA.

Upaya hukum yang dilakukan ibunda korban AR (8), seorang bocah yang menjadi korban tindakan pelecehan seksual proses tersandung setelah TERSANGKA mendapatkan Visum Et Repertum atau surat bukti pemeriksaan kesehatan kejiwaan dari rumah sakit jiwa (Dadi) Makassar.

BACA Juga : PERKARA TERSENDAT...! KAPOLRES POLMAN AMBIL ALIH KASUS PENCABULAN ANAK DI WONOMULYO

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulbar, Abdul Kadir yang mendampingi korban, mengatakan, tersangka bisa saja keluar dari masa penahanannya setelah dokter dinyatakan menderita penyakit kejiwaan.

Namun bukan berarti upaya hukum tidak dapat dilanjutkan. Abdul Kadir mengatakan, selaku kuasa hukum korban, pihaknya diminta untuk mendatangkan  dokter ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka sebagai  pembanding atas hasil visum yang telah diterima tersangka.

Karenanya saat ini, pihaknya bersama kelompok pemerhati anak dari P2TP2A, BAPAS dan Pekerja Sosial lainnya berupaya mendatangkan 2 dokter sebagai ahli untuk membuktikan apakah benar tersangka menderita penyakit jiwa.

"Ada kendala teknis terkait masalah penahanan (Perpanjangan 30 hari). Ada juga petunjuk dari kejaksaan terkait berkas yang dikembalikan, karena kemarin itu ada dikeluarkan visum et repertum atau bukti surat dari salah satu lembaga RS jiwa di Makassar yang menyatakan bahwa tersangka ini sedang menderita penyakit jiwa, makanya kami diminta kepada pihak penyidik untuk mencari pembanding atau pendapat lain dari ahli (second opinion) untuk menjadi pertimbangan mengajukan perkara ini ke tingkat penuntutan." Kata Abdul Kadir. Jumat, 27/07/2017.

Namun Kendalanya kata dia, untuk mendatangkan 2 dokter sebagai ahli membutuhkan dana, sehingga saat ini rekan-rekan dari pemerhati anak berupaya mencari donatur untuk mengumpulkan dana sebagai biaya dokter ahli tersebut.

"Menghadirkan saksi ahli itu menyangkut persoalan dana. Makanya kita hanya mengandalkan bantuan dari donatur dalam hal ini pihak yang bersimpati terhadap persoalan anak." Kata pria yang berprofesi sebagai konsultan hukum ini.

Dia juga berharap kepada pemerintah untuk dapat menyiapkan pos anggaran kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum seperti itu. Karena sesuai dengan amanah konstitusi, pemerintah harus hadir membantu masyarakat yang tergolong fakir miskin dan anak terlantar untuk mendapat perhatikan, baik secara fisik ataupun finansial.

Sehingga dia melihat pemerintah belum maksimal berperan secara teknis tentang bagaimana regulasi yang diberikan terkait dengan penganggarannya. Kasus seperti ini, membuat pihak korban yang harus putar otak mencari donatur, sebab bila tidak, maka pelaku pedofil seperti itu harus bebas demi hukum sesuai dengan masa penahanannya. Sehingga hak keadilan secara hukum bagi korban ini terabaikan.

"Inilah bagaimana kita mengatasi masalah teknis ini untuk dapat menghadirkan second opinion. Kita berharap kedepannya pemerintah harus sedemikian rupa menyiapkan pos anggarannya sebagai bentuk hadirnya pemerintah." Ujar Abdul Kadir S.H.

Diakui, jumlah kekerasan anak yang masuk di pengadilan mengalami penurunan, namun persoalan anak yang ditangani pihak kepolisian justru sebaliknya. Menurut undang- undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dipersyaratkan pola peradilan Diversi, sehingga banyak kasus anak diselesaikan di Kepolisian tanpa harus ke Pengadilan.

"Menggunakan pola Diversi atau restoratif justice sama artinya peradilan anak diselesaikan diluar pengadilan. Ada beberapa varian kasus yang sering terjadi dan melibatkan anak, seperti pencabulan, penganiayaan, persetubuhan, dan pencurian." Tandasnya.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TERKENDALA BIAYA...! KASUS PENCABULAN BOCAH 8 TAHUN DI POLMAN TERSENDAT....

Trending Now

Iklan

iklan