Suasana Briefing Operasi Warga Negara Asing |
BACA Juga : Curiga Ada Warga Asing Menyusup di PIFAF! Imigrasi Polman Gelar Operasi Tertutup...
Menurutnya, Kepala Imigrasi Kelas
II Polman, Rudi Suharto telah mencederai undang undang pokok pers nomor 40
tahun 1999 dan undang undang tentang
keterbukaan publik.
"Dia tidak fahami itu undang undang tentang jurnalisme, barang
siapa yang menghalangi kerja wartawan maka bisa saja terancam pidana 2 tahun
penjara serta denda Rp. 500 juta." Kata Burhanuddin, Jumat 4 Agustus
2017.
Selain itu, kata Burhanuddin,
semua kegiatan yang menggunakan uang negara semestinya perlu diketahui publik.
"Saya tidak senang pejabat seperti ini, apalagi kalau kegiatan ini
tidak ada hasilnya, mubazzir, menghabiskan saja uang negara." Terangnya.
Tak ayal, Burhanuddin pun meminta
kepada pihak Kemenkum Ham RI untuk segera menarik Kepala Imigrasi Kelas II Polman
dari jabatannya, pasalnya kata dia, selain tidak mengizinkan wartawan meliput
kegiatannya, Pihak Imigrasi juga tidak melakukan proteksi dini sebelum PIFAF 2017
digelar, sehingga operasi WNA yang dilakukan terkesan mubazzir.
"Seolah olah ini operasi mau mengganggu kegiatan PIFAF, dan bisa
mencederai PIFAF sendiri, jadi saya minta kepala imigrasi ini ditarik dari Polman."
Ujarnya.(*)