SekJend bersama Kasat Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat AKP Polar Lumbangaol |
Sekretaris Jenderal Dhanang Sasongko |
POLEWALITERKINI.NET - Masih sangat sulit terlupakan dari ingatan masyarakat Indonesia peristiwa diluar akal sehat manusia, tidak bermoral dan menggemparkan banyak pihak yakni kasus kejahatan seksual sodomi yang dilakukan Emon (28) warga Sukabumi, Jawa Barat 2 tahun lalu terhadap 114 anak usia 5-12 tahun yang mengakibatkan terguncangnya perkembangan jiwa dan psikologis anak dan kecenderungan menakutkan menjadi anak berprilaku seks menyimpang. Sabtu (26/08/17).
BERITA TERKAIT : DIPERKOSA & DITENGGELAMKAN...! RONALD PELAKU SEKSUAL ANAK TERBEBAS HUKUMAN MATI...
Kejahatan seksual dalam bentuk seks fedofilia, penyiksaan dan menghilangkan nyawa korban dengan cara mutilasi dengan keji, dilakukan Baykuni, (58) alias Babe di Jakarta Timur terhadap 92 anak jalanan dan untuk menghilangkan jejak tindak pidananya, Babe mengilakhirinya dengan menghilangkan secara paksa hak hidup anak jalanan dengan membuang ke sungai, selokan dan tempat-tempat tersembunyi lainnya tersebut pernah juga terjadi di tahun 2010.
BERITA TERKAIT : PUTUSAN PN LUBUKPAKAM KELIRU DAN MENCEDERAI HARKAT DAN MARTABAT ANAK!
Demikian juga kasus dengan kejahatan seksual sodomi dan fedofilia diikuti menghilangkan nyaea korbanvdengsn cara membela dan mengeluarkan usus korban pernah juga terjadi dilakukan robot gedek terhadap anak puluhan anak yang hidup dijalanan (street children) dan pernah menggemparkan masyarakat Jakarta.
Nah kali ini kejahatan seksual serupa yang dilakukan terduga pelaku AW (28) yakni dalam bentuk fedofilia dan sodomi terhadap belasan siswa SD dan SMP usia 9-12 di Cengkareng, Jakarta Barat juga terjadi.
BACA Juga : Alasan “Gila” Perkara Bakal Dihentikan...! Korban Pencabulan Anak di Wonomulyo Minta Pendampingan LBH...
AW warga jalan Waru Raya, Cenkareng, Jakarta Barat saat ini telah mendekam ditahanan Polsek Cenkateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadis dan bejatnya.
Hasil penelusuran yang dilakukan Komisioner Komnas Perlindungan Anak dan Quick Investigator Voluntary di Jakarta Barat melaporkan bahwa terungkapnya kasus pedofia yang dilakukan AW (28) berawal dari laporan salah seorang orangtua korban kepada Polsek Cengkareng Jakarta Barat.
BACA Juga : TERKENDALA BIAYA...! KASUS PENCABULAN BOCAH 8 TAHUN DI POLMAN TERSENDAT....
Kaka itu HW (32) orangtua korban FN (12) mencurigai anaknya tiba-tiba menjadi pendiam, sering murung, ketakutan dan sering marah tanpa alasan mendorong ibunya melakukan penelusuran dan menanyakan ke beberapa teman sebaya anaknya baik dilingkungan sosial dan lingkungan sekolah anaknya hingga akhirnya mencurigai (AW) warga jalan Waru Raya dan melaporkannya ke Polsek Cengkareng.
Hasil percakapan Sekjen Komnas perlindungan Anak Dhanang Sasongko. Senin 21/08/27 dengan AKP Polar Lumbangaol Kasat Reskrim Polsek Cengkareng diperoleh keterangan bahwa hasil penyidikan Polsek Cengkateng terhadap korban dan terduga pelaku mendapati 9 orang telah melaporkan kejadian serupa.
BACA Juga : PERKARA TERSENDAT...! KAPOLRES POLMAN AMBIL ALIH KASUS PENCABULAN ANAK DI WONOMULYO
Selain dipegang-pegang kemaluannya, pelaku juga memasukan burungnya ke dubur korban dengan menggunakan pelumas sejenis minyak pelembab atau body lotion dan sabun.
Barang bukti ditemukan dirumah terduga pelaku (AW) inilah yang dijadikan alat untuk melakukan perbuatan bejat dan tak bermoral itu, demikian dilaporkan Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan anak Dhanang Sasongko selepas berkunjung dan bertemu pelaku dan korban serta berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polsek Cengkareng. Rabu (21/008/17).
Untuk memberikan pembelaan hukum kepada puluhan anak korban pedofilia dan membantu pihak penyidik Polsek Cengkareng dan memberikan pemulihan psikologis (recovery) korban, Komisi Nasional Perlindungan Perlindungan Anak sebagai institusi pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan dibidang pembelaan, promosi dan perlindungan anak di Indonesia.
Mendorong penyidik Polri Polres Jakarta Barat untuk menerapkan ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 4 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 10 tahun sampai maksimal 20 tahun pidana penjara dan dapat pula dikenakan hukuman tambahan fisik seumur hidup, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Arist Merdeka Sirait menambahkan, untuk memulihkan psikologis anak agar anak pada masa usia tertentu tidak menjadi pelaku Pedofilia yang sama, maka Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim psikolog Komnas Anak dan meminta Komisioner Elizabeth T. Santosa sebagai tim Psikolo Anak dan Keluarga untuk melakukan terapi psikologis sosial dan "trauma healing" korban dan keluargannya.
Dari peristiwa kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan anak mengajak seluruh keluarga dan orangtua dan guru di Indonesia Waspadalah untuk menjaga dan melindungi anak dari ancaman predator Pedofolia yang mengintai dilingkungan sekitar anak baik rumah, lingkungan sekolah, ruang publik dan mengajak masyarakat membentuk gerakan perlindungan anak dimasing-masing kampung, RT dan RW sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk menjaga dan menutup ruang gerak predator dan monster kekerasan terhadap anak.
Untuk antisipasi dan menekan ruang gerak predator pedofilia disekitar kita, Keluarga dituntut untuk lebih berhati-hati.
Masyarakat harus saling tolong menolong di masing-masinng lingkungannya dan meminta guru dan pengelolah sekolah menjadi pioner anti kekerasan dililingkungannya, peduli dan sensitif terhadap anak imbuh Arist.(*)
BERITA TERKAIT : DIPERKOSA & DITENGGELAMKAN...! RONALD PELAKU SEKSUAL ANAK TERBEBAS HUKUMAN MATI...
Kejahatan seksual dalam bentuk seks fedofilia, penyiksaan dan menghilangkan nyawa korban dengan cara mutilasi dengan keji, dilakukan Baykuni, (58) alias Babe di Jakarta Timur terhadap 92 anak jalanan dan untuk menghilangkan jejak tindak pidananya, Babe mengilakhirinya dengan menghilangkan secara paksa hak hidup anak jalanan dengan membuang ke sungai, selokan dan tempat-tempat tersembunyi lainnya tersebut pernah juga terjadi di tahun 2010.
BERITA TERKAIT : PUTUSAN PN LUBUKPAKAM KELIRU DAN MENCEDERAI HARKAT DAN MARTABAT ANAK!
Demikian juga kasus dengan kejahatan seksual sodomi dan fedofilia diikuti menghilangkan nyaea korbanvdengsn cara membela dan mengeluarkan usus korban pernah juga terjadi dilakukan robot gedek terhadap anak puluhan anak yang hidup dijalanan (street children) dan pernah menggemparkan masyarakat Jakarta.
Nah kali ini kejahatan seksual serupa yang dilakukan terduga pelaku AW (28) yakni dalam bentuk fedofilia dan sodomi terhadap belasan siswa SD dan SMP usia 9-12 di Cengkareng, Jakarta Barat juga terjadi.
BACA Juga : Alasan “Gila” Perkara Bakal Dihentikan...! Korban Pencabulan Anak di Wonomulyo Minta Pendampingan LBH...
AW warga jalan Waru Raya, Cenkareng, Jakarta Barat saat ini telah mendekam ditahanan Polsek Cenkateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadis dan bejatnya.
Hasil penelusuran yang dilakukan Komisioner Komnas Perlindungan Anak dan Quick Investigator Voluntary di Jakarta Barat melaporkan bahwa terungkapnya kasus pedofia yang dilakukan AW (28) berawal dari laporan salah seorang orangtua korban kepada Polsek Cengkareng Jakarta Barat.
BACA Juga : TERKENDALA BIAYA...! KASUS PENCABULAN BOCAH 8 TAHUN DI POLMAN TERSENDAT....
Kaka itu HW (32) orangtua korban FN (12) mencurigai anaknya tiba-tiba menjadi pendiam, sering murung, ketakutan dan sering marah tanpa alasan mendorong ibunya melakukan penelusuran dan menanyakan ke beberapa teman sebaya anaknya baik dilingkungan sosial dan lingkungan sekolah anaknya hingga akhirnya mencurigai (AW) warga jalan Waru Raya dan melaporkannya ke Polsek Cengkareng.
Hasil percakapan Sekjen Komnas perlindungan Anak Dhanang Sasongko. Senin 21/08/27 dengan AKP Polar Lumbangaol Kasat Reskrim Polsek Cengkareng diperoleh keterangan bahwa hasil penyidikan Polsek Cengkateng terhadap korban dan terduga pelaku mendapati 9 orang telah melaporkan kejadian serupa.
BACA Juga : PERKARA TERSENDAT...! KAPOLRES POLMAN AMBIL ALIH KASUS PENCABULAN ANAK DI WONOMULYO
Selain dipegang-pegang kemaluannya, pelaku juga memasukan burungnya ke dubur korban dengan menggunakan pelumas sejenis minyak pelembab atau body lotion dan sabun.
Barang bukti ditemukan dirumah terduga pelaku (AW) inilah yang dijadikan alat untuk melakukan perbuatan bejat dan tak bermoral itu, demikian dilaporkan Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan anak Dhanang Sasongko selepas berkunjung dan bertemu pelaku dan korban serta berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polsek Cengkareng. Rabu (21/008/17).
Untuk memberikan pembelaan hukum kepada puluhan anak korban pedofilia dan membantu pihak penyidik Polsek Cengkareng dan memberikan pemulihan psikologis (recovery) korban, Komisi Nasional Perlindungan Perlindungan Anak sebagai institusi pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan dibidang pembelaan, promosi dan perlindungan anak di Indonesia.
Mendorong penyidik Polri Polres Jakarta Barat untuk menerapkan ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 4 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 10 tahun sampai maksimal 20 tahun pidana penjara dan dapat pula dikenakan hukuman tambahan fisik seumur hidup, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Arist Merdeka Sirait menambahkan, untuk memulihkan psikologis anak agar anak pada masa usia tertentu tidak menjadi pelaku Pedofilia yang sama, maka Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim psikolog Komnas Anak dan meminta Komisioner Elizabeth T. Santosa sebagai tim Psikolo Anak dan Keluarga untuk melakukan terapi psikologis sosial dan "trauma healing" korban dan keluargannya.
Dari peristiwa kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan anak mengajak seluruh keluarga dan orangtua dan guru di Indonesia Waspadalah untuk menjaga dan melindungi anak dari ancaman predator Pedofolia yang mengintai dilingkungan sekitar anak baik rumah, lingkungan sekolah, ruang publik dan mengajak masyarakat membentuk gerakan perlindungan anak dimasing-masing kampung, RT dan RW sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk menjaga dan menutup ruang gerak predator dan monster kekerasan terhadap anak.
Untuk antisipasi dan menekan ruang gerak predator pedofilia disekitar kita, Keluarga dituntut untuk lebih berhati-hati.
Masyarakat harus saling tolong menolong di masing-masinng lingkungannya dan meminta guru dan pengelolah sekolah menjadi pioner anti kekerasan dililingkungannya, peduli dan sensitif terhadap anak imbuh Arist.(*)