POLEWALITERKINI.NET – Kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga
hamil kembali terjadi, kali ini dilakukan ayah kandung terhadap anaknya di Dusun
Ro'boang, Kelurahan Taramanu, Kecamatan Tubbi Taramanu, Polewali Mandar,
Sulawesi Barat. Rabu (6/9/2017).
BERITA TERKAIT : REKONSTRUKSI KASUS SETUBUHI ANAK KANDUNG, AYAH NGAKU LAKUKAN ITU 5 KALI...!
BERITA TERKAIT : REKONSTRUKSI KASUS SETUBUHI ANAK KANDUNG, AYAH NGAKU LAKUKAN ITU 5 KALI...!
Kejadian ini mencuak kepermukaan
setelah pihak Kepolisian Resort Polewali Mandar mendapatkan laporan dari kepala
dusun setempat.
Kapolsek Tutar, Iptu Martinus
mengatakan kasus tersebut diketahui setelah kepala dusun desa setempat melaporkan.
Anak yang bernama sebut saja (Nona) yang masih berumur 14 tahun merupakan
korban pencabulan oleh ayahnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban.
Kata Kapolsek, awal mula kejadian diketahui setelah anak tersebut dikembalikan
oleh suaminya dari pernikahannya agustus baru ini, dia ketahui dan perkirakan telah hamil 5-6 bulan sebelum
menikah.
Saat didesak, oleh kepala dusun, koreban nama samaran
(Nona) akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri bernama Abdul
Salam (45).
"Baru Agustus 2017 menikah. Jadi saat dikembalikan oleh suaminya itu dusun kemudian mendesak
dan korban mengaku bahwa Bapak kandungnya yang melakukan dan menghamilinya."
Kata Kapolsek Tutar, Iptu Martinus. Rabu,
06 September 2017.
Kasus ini pun telah ditangani
polisi berdasarkan laporan LP/08/IX/2017/Sek/Tutar pada hari senin 04 September
2017 pukul 18.45 wita tentang Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang
dilakukan oleh Bapak Kandungnya.
Polisi juga melakukan pengejaran
karena pelaku sempat melarikan diri dan berdasarkan informasi bahwa tersangka
berada di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo,
Polewali Mandar.
Keinginan pelaku yang berencana melarikan
diri ke Kalimantan gagal, personil
Polsek Tutar yang dipimpin Kapolsek Tutar Iptu Marthinus langsung
melaksanakan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa malam pukul 22.00 wita.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Polman.
"Pada saat akan dijemput oleh Polsek tutar ke TKP tersangka sudah
tidak berada ditempat dirumahnya atau sudah melarikan diri. Tapi kita sudah
amankan di Wonomulyo dan dititip di Rutan Polres Polman untuk poses hukum lebih
lanjut." Katanya.
Kapolsek juga menuturkan bahwa
pihak penyidik sementara melakukan pendalaman apakah ada unsur pemerkosaan atau
kekerasan diawal sebelum persetubuhan dilakukan terhadap anak kandungnya
sendiri.
"Tidak bisa diketahui berapa kali dia lakukan persetubuhan, yang
pasti bahwa korban sudah hamil, diperkirakan kehamilannya 5-6 bulan."
Kata korban saat ini sedang akan dibawa kedokter untuk diperiksa. Korban
diketahui adalah anak ke 3 tersangka.(*)