Iklan


 

Selain Pajak Penerangan Jalan 10%...! HMI Harap Transparansi Pendataan Penerima Subsidi Listrik...

Rabu, 27 September 2017 | 18:23 WIB Last Updated 2017-09-27T10:40:51Z

POLEWALITERKINI.NET – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polman, saat ditemui mengatakan tidak menolak kebijakan tersebut tapi lebih kepada prosedural pendataan penerima manfaat subsisidi.

BERITA TERKAIT : Datangi DPRD...! HMI Duga Pendataan Penerima Subsidi Listrik di Polman Tak Merata...! 

Menurutnya, Berdasarkan hasil kajian rekan organisasinya telah menemukan bahwa pendataan penerima manfaat subsidi listrik tidak optimal lantaran masih banyak rumah tangga miskin yang belum terdata.

Belum terdatanya sejak pendataan dimulai januari hingga maret 2016 oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K) lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.

"Kami melihat bahwa ada kejanggalan prosedural dalam melakukan pendataan yang dilakukan khususnya di Kabupaten Polewali Mandar. Indikator kami berasumsi demikian dengan alasan pihak PLN sama sekali tidak tahu menahu tentang struktur TNP2K Polman." Kata Muh Fadli.

Kejanggalan tersebut lanjutnya dikuatkan karena pihak DPRD Polman juga baru mengetahui bahwa ada Tim yang dibentuk oleh pusat untuk melakukan pendataan penerima subsidi pada tahun 2016 lalu.

"Komunikasi yang kami bangun dengan pemerintah pusat via email menyatakan bahwa TNP2K harus bekerja sama dengan beberapa lembaga lain, yakni kemensos, PLN dan beberapa lembaga lainnya." Ujar Fadli.

Selain itu, kata dia, mencuatnya nama Wakil Bupati Polewali Mandar sebagai Ketua TNP2K Polman saat digelarnya rapat dengar pendapat di ruang aspirasi DPRD Polman menjadi menarik dikaji dan sikapi mengingat banyak hal yang sangat mengganjal terkait kebijakan khususnya dibidang Kelistrikan di Polman.

"Misalnya pajak penerangan jalan yang semua dibebankan kepada masyarakat pemakai listrik 10% dari akumulasi pembayaran listrik setiap bulannya sementara fasilitas lampu jalan bisa kita lihat hanya berada pada beberapa wilayah tertentu di Polman." Terang Fadli.

Menurutnya, pihak PLN telah menyetor Rp. 800 Juta per bulan pajak listrik ke Pemkab Polman sehingga pihaknya berharap perlu adanya transparansi dan akuntabilitas terkait hal tersebut.

“Harapan kami persoalan ini bisa menjadi langkah awal  bagi DPRD Polman untuk melihat dan mempertanyakan hal tersebut kepada instansi terkait." Tutur Fadli.

Sementara itu Wakil Bupati Polman, HM. Natsir Rahmat ketika dikonfirmasi menjelaskan semua data masyarakat miskin sudah tersimpan di Bappeda yang didapatkan dari pusat hasil pendataan yang dilakukan badan pusat statistik (BPS).

"Dasar dari pendataan BPS itulah yang kita pakai." Ungkap Wakil Bupati Polman, hm. Natsir Rahmat.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Sukirman membenarkan pada bulan kemarin pajak listrik yang masuk ke kas daerah sebesar Rp. 800 Juta, meski demikian biaya pemakaian listrik Pemkab Polman setiap bulannya Rp. 400 juta.

"Iya, sejak pencabutan subsidi listrik otomatis pajak listrik yang diterima pemkab meningkat, karena 10 persen setiap pemakaian listrik rumah tangga masuk ke kas daerah." Tandasnya.

Laporan  :  Z Ramadhana. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selain Pajak Penerangan Jalan 10%...! HMI Harap Transparansi Pendataan Penerima Subsidi Listrik...

Trending Now

Iklan

iklan