Unjuk Rasa di Makassar |
POLEWALITERKINI.NET – Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam Putusannya nomor : 24/Pid/Pra/2017/PN.Mks yang dibacakan oleh Hakim Safri, S.H menyatakan menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh para pemohon, H. Andi Mappangara S.Sos, Drs. H. Harun, MM dan Munandar Wiajaya. Rabu, 25 Oktber 2017.
BERITA TERKAIT : PASCA PENOLAKAN PRAPERADILAN...! UNRAS DEPAN KEJATI SULSELBAR MINTA TERSANGKA DITAHAN...
Hakim Safri menimbang, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penyidik Kejati Sulselbar, penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan KUHAP.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh 3 dari 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar TA. 2016.
BERITA TERKAIT : Penetapan Tersangka...! DPP & DPD Partai Golkar Sulbar Siapkan Pembelaan Hamzah Hapati Hasan
Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar TA. 2016.
Kepada Pers, Kajati Sulsel Dr. Jan. S. Maringka menyampaikan, bahwa dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka, maka pihaknya akan mengintensifkan kembali proses penyidikan termasuk telah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 mendatang.
Atas pertanyaan wartawan, Jan membenarkan bahwa pada hari ini (25/10) Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Adnan Saleh sebagai saksi untuk perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik meminta keterangan Anwar seputar proses penganggaran APBD Prov. Sulbar TA. 2016 dalam kapasitasnya selaku Gubernur Prov. Sulbar pada saat itu.(*)
BERITA TERKAIT : PASCA PENOLAKAN PRAPERADILAN...! UNRAS DEPAN KEJATI SULSELBAR MINTA TERSANGKA DITAHAN...
Hakim Safri menimbang, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penyidik Kejati Sulselbar, penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan KUHAP.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh 3 dari 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar TA. 2016.
BERITA TERKAIT : Penetapan Tersangka...! DPP & DPD Partai Golkar Sulbar Siapkan Pembelaan Hamzah Hapati Hasan
Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar TA. 2016.
Kepada Pers, Kajati Sulsel Dr. Jan. S. Maringka menyampaikan, bahwa dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka, maka pihaknya akan mengintensifkan kembali proses penyidikan termasuk telah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 mendatang.
Atas pertanyaan wartawan, Jan membenarkan bahwa pada hari ini (25/10) Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Adnan Saleh sebagai saksi untuk perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik meminta keterangan Anwar seputar proses penganggaran APBD Prov. Sulbar TA. 2016 dalam kapasitasnya selaku Gubernur Prov. Sulbar pada saat itu.(*)