Iklan


 

PASCA PENOLAKAN PRAPERADILAN...! UNRAS DEPAN KEJATI SULSELBAR MINTA TERSANGKA DITAHAN...

Rabu, 25 Oktober 2017 | 21:06 WIB Last Updated 2017-10-25T13:59:26Z

Pihak Kejati Sulselbar Menerima Perwakilan Mahasiswa
Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan
Kejati Sulselbar
Unras di Depan Kantor Kejati Sulselbar di Makassar
POLEWALITERKINI.NET – Hampir bersamaan sidang Praperadilan kasus korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar TA. 2016, sekira 20 orang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sulbar Menggugat meminta kepada Majelis Hakim memutuskan secara objektif dan segera menahan tersangka.

BERITA TERKAIT :  AAS DI PERIKSA 4 JAM...! PN TOLAK PRAPERADILAN 3 TERSANGKA KASUS KORUPSI DPRD SULBAR...

Aksi unjuk rasa ini digelar. Rabu, 25 Oktober 2017 sekitar jam 13.00 wita bertempat di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jalan Urip Sumuharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, yang dikoordinir Marwan.

Secara bergantian para pengunjuk rasa melakukan orasi dengan menggunakan mikrophone di atas mobil pick up dan membentangkan spanduk "ALIANSI MAHASISWA SULBAR MENGGUGAT".

BERITA TERKAIT : Penetapan Tersangka...! DPP & DPD Partai Golkar Sulbar Siapkan Pembelaan Hamzah Hapati Hasan 

Mereka menuntut dengan meminta kepada majelis hakim untuk menolak praperadilan dengan  nomer perkara  24/Pid.Pra/ 2017/PN Mks. Meminta kepada majelis hakim untuk objektif dalam memutuskan perkara atas nama : H.Andi Mappangara, S.Sos, Drs H. Harun MM, Munandar Wijaya S.Ip. M.Ap, dan mendesak pihak Kejati Sulselbar agar segera melakukan penahanan kepada para Tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar.

Selain itu dia menyatakan, terkait ditolaknya praperadilan 3 tersangka, dia meminta kepada pihak Kejati Sulselbar agar segera melakukan penahanan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Provinsi Suulbar TA. 2016.

Sekitar pukul 13.30 wita perwakilan massa aksi diterima di ruangan Kasi 2 Intel Kejati Sulselbar, Asintel Kejati, Marang, S.H, Kasi 1 Henry yosep, S.H dan kasi II Kejati H. Dedy Iswan Virantama, S.H, M.H.

Dalam pertemuan itu pihak Kejati menyatakan, proses hukum sementara berjalan agar mahasiswa menunggu kami bekerja yang sudah melalui beberapa tahapan penyidikan. Pihak penyidik akan mempelajari lebih dalam lagi untuk kemudian dilakukan penahanan kepada para tersangka dan tentunya penyidik masih memerlukan waktu lagi.(*)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PASCA PENOLAKAN PRAPERADILAN...! UNRAS DEPAN KEJATI SULSELBAR MINTA TERSANGKA DITAHAN...

Trending Now

Iklan

iklan