Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejati Sulselbar |
Unras di Depan Kantor Kejati Sulselbar di Makassar |
BERITA TERKAIT : AAS DI PERIKSA 4 JAM...! PN TOLAK PRAPERADILAN 3 TERSANGKA KASUS KORUPSI DPRD SULBAR...
Aksi unjuk rasa ini digelar.
Rabu, 25 Oktober 2017 sekitar jam 13.00 wita bertempat di depan kantor
Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jalan Urip Sumuharjo, Makassar, Sulawesi Selatan,
yang dikoordinir Marwan.
Secara bergantian para pengunjuk
rasa melakukan orasi dengan menggunakan mikrophone di atas mobil pick up dan
membentangkan spanduk "ALIANSI MAHASISWA SULBAR MENGGUGAT".
BERITA TERKAIT : Penetapan Tersangka...! DPP & DPD Partai Golkar Sulbar Siapkan Pembelaan Hamzah Hapati Hasan
BERITA TERKAIT : Penetapan Tersangka...! DPP & DPD Partai Golkar Sulbar Siapkan Pembelaan Hamzah Hapati Hasan
Mereka menuntut dengan meminta
kepada majelis hakim untuk menolak praperadilan dengan nomer perkara
24/Pid.Pra/ 2017/PN Mks. Meminta kepada majelis hakim untuk objektif dalam
memutuskan perkara atas nama : H.Andi Mappangara, S.Sos, Drs H. Harun MM, Munandar
Wijaya S.Ip. M.Ap, dan mendesak pihak Kejati Sulselbar agar segera melakukan
penahanan kepada para Tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Selain itu dia menyatakan, terkait
ditolaknya praperadilan 3 tersangka, dia meminta kepada pihak Kejati Sulselbar
agar segera melakukan penahanan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan
dana APBD Provinsi Suulbar TA. 2016.
Sekitar pukul 13.30 wita
perwakilan massa aksi diterima di ruangan Kasi 2 Intel Kejati Sulselbar, Asintel
Kejati, Marang, S.H, Kasi 1 Henry yosep, S.H dan kasi II Kejati H. Dedy Iswan
Virantama, S.H, M.H.
Dalam pertemuan itu pihak Kejati
menyatakan, proses hukum sementara berjalan agar mahasiswa menunggu kami
bekerja yang sudah melalui beberapa tahapan penyidikan. Pihak penyidik akan
mempelajari lebih dalam lagi untuk kemudian dilakukan penahanan kepada para
tersangka dan tentunya penyidik masih memerlukan waktu lagi.(*)