Kiri, Kasat Reskrim Polres Polman dan Lokasi Permainan Ketangkasan |
Suasana Penggerebekan Hoya hoya di Desa Rumpa |
Suasana Permainan Ketangkasan Sebelum Digerebek Polisi |
Peralatan Ketangkasan Ikut Dista Polisi |
BERITA TERKAIT : Kapolres Baru Polman...! Sabung Ayam, Kupon Putih “Zero Judi” Semuanya Haram....
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdany, SE kepada wartawan mengatakan, tim Reskrim sebelum melakukan penggerebekan mendapatkan informasi dari warga bahwa permainan ketangkasan Hoya hoya di Desa Rumpa meresahkan.
Polisi saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sabtu malam, 30 September 2017 sekira jam 22.30 wita berhasilkan mengamankan puluhan orang termasuk pengelolah, karyawan dan para pemain ketangkasan.
“Anggota Reskrim hampir seluruhnya turun melakukan penggerebekan kurang lebih jam 10.30 wita dan mengamankan karyawan kurang lebih 9 orang termasuk bosnya. Terus pemain tertangkap 7 orang.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdany, SE.
BERITA TERKAIT : Kapolres Polman : Resiko Anggota Melanggar Bakal Dicopot Jabatannya!
Selain mengamankan para pelaku lanjut Kasat Reskrim, pihak Kepolisian juga menyita Barang Bukti (BB) uang senilai kurang lebih Rp. 3 Juta pecahan 2 ribu, 20, 50, 10 ribuan beserta perangkat atau alat permainannya.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, hampir setiap malam menggelar perjudian dengan berkedok ketangkasan.
“Ada laporan dari masyarakat sudah resah tiap malam perjudian terus, diindikasikan memang dengan kedoknya kan ketangkasan tapi ketangkasan itu kan ditukar dengan uang.” AKP Niki Ramdany, SE.
Meski pihak Kepolisian sudah menindak lanjuti laporan warga dan melakukan penutupan kegiatan, namun polisi sementara masih melakukan pemeriksaan terkait patut diduga ada unsur judi atau tidak dalam kegiatan itu.
“Untuk sementara ini masih dipemeriksaan jadi saya lihat dulu peran masing-masing baik dari karyawannya atau pun yang lain ini masih didalami sama kita, kita belum bisa menentukan ini 303 (Judi), sementara kami sedang melakukan pemeriksaan.” Ungkap lulusan Akpol kelahiran 1984.
Demi kepentingan penyidikan pihak Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar saat ini menahan beberapa orang di ruangan tahanan.
Berikut nama pemilik, karyawan dan pemain serta barang bukti tang diamankan polisi :
Pemilik hoya - hoya :
Syamsul bin Made Ali alias Bayu. 45 tahun. Wiraswasta. Jl. Dg Regge 2 lrg 9 no.23 Makassar Prov. Sulsel
# Karyawan hoya-hoya :
1. Muh. Arif. 41 thn. Kota Makassar
2. Jufri. 35 thn. Kota Makassar
3. Jumanti. 29 thn. Desa rumpa
4. Sarifa. 28 thn. Campalagian Kab. Polman
5. Jerni. 24 thn. Campalagian Kab. Polman
6. Ati. 20 thn. Campalagian Kab. Polman
7. Hariana. 19 thn. Campalagian Kab. Polman
8. Putri. 15 thn. Lampa Kec. Mapilli Kab. Polman
9. Ratna. 15 thn. Lampa Kec. Mapilli Kab. Polman
# Pemain :
1. Ardiansyah. 25 thn. Campalagian Kab. Polman
2. Ute. 30 thn. Desa rumpa
3. Sumisno. 32 thn. Arjosari Kec. Wonomulyo
4. Hasan. 17 thn. Arjosari Kec. Wonomulyo
5. Saparuddin. 24 thn. Kec. Luyo kab. Polman
6. Irfan. 33 thn. Desa segerang Kab. Polman
7. Hamma. 30 thn. Kec. Luyo Kab. Polman
8. Muh. Irfan. 27 thn. Desa rumpa
9. Firman. 19 thn. Desa segerang Kab. Polman
# Barang bukti :
- 2 buah papan bergambar sebagai tempat pasang taruhan
- 1 buah papan luncur bola
- 1 buah waterpas
- 1 buah papan bola gulir
- 8 buah bola yang terbuat dari karet
- 65 pack rokok merk class mild
- 1 buah tv merk samsung 49 inchi
- uang tunai Rp. 3.079.000.-(*)