POLEWALITERKINI.NET – Tim investigasi Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, sambangi Kantor Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, ini menyusul adanya laporan warga terkait dugaan pelayanan pemerintah desa yang tak maksimal.
BERITA TERKAIT : Terkait Lapor Jarang Ditempat! Kepala Desa Panyampa Syamsul Razak Angkat Bicara...
Kordinator Tim Investigasi Sekarwuni Manfaati, melakukan investigasi terbuka untuk melihat kondisi di lapangan termasuk untuk menemui langsung Kepala Desa Panyampa.
“Kami sudah mengirim surat panggilan pertama namun sampai hari ini belum ada tanggapan, adapun tujuan kami datang ke desa panyampa untuk melihat langsung kondisi disana termasuk ingin menemui langsung kepala desa namun beliau tidak berada di tempat.” Terang Sekarwuni. Senin (18/12/17) di Kantornya.
Lanjut sekarwuni, Keterangan sejumlah warga desa panyampa mengaku tidak mengetahui keberadaan kepala desanya, bahkan selama ini warga yang ingin melakukan pengurusan administrasi kependudukan kadang kebingungan sebab pelayanan di kantor desa jarang di buka.
Sekarwuni juga menjelaskan sesuai prosedur hukum, Ombudsman RI akan mengirimkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali sebelum melakukan pemanggilan paksa, kami berharap Kepala Desa Panyampa kooperatif dan tidak menghalangi tugas Ombudsman RI.
Merujuk pada Pasal 31 dan 44 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 31 menyebutkan dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
Adapun pada pasal 44. setiap orang yang menghalangi Ombudsman RI dalam melakukan pemeriksaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Selain pengabaian pelayanan publik, Kepala Desa Panyampa juga dilaporkan melakukan Maladministrasi dalam pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepada Desa Panyampa, Syamsul Razak belum berhasil dimintai keterangan, dihubungi via telepon namun panggilan tak dijawab.(*Humas Ombudsman RI Pwk Sulbar/POLEWALITERKINI.NET)
BERITA TERKAIT : Terkait Lapor Jarang Ditempat! Kepala Desa Panyampa Syamsul Razak Angkat Bicara...
Kordinator Tim Investigasi Sekarwuni Manfaati, melakukan investigasi terbuka untuk melihat kondisi di lapangan termasuk untuk menemui langsung Kepala Desa Panyampa.
“Kami sudah mengirim surat panggilan pertama namun sampai hari ini belum ada tanggapan, adapun tujuan kami datang ke desa panyampa untuk melihat langsung kondisi disana termasuk ingin menemui langsung kepala desa namun beliau tidak berada di tempat.” Terang Sekarwuni. Senin (18/12/17) di Kantornya.
Lanjut sekarwuni, Keterangan sejumlah warga desa panyampa mengaku tidak mengetahui keberadaan kepala desanya, bahkan selama ini warga yang ingin melakukan pengurusan administrasi kependudukan kadang kebingungan sebab pelayanan di kantor desa jarang di buka.
Sekarwuni juga menjelaskan sesuai prosedur hukum, Ombudsman RI akan mengirimkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali sebelum melakukan pemanggilan paksa, kami berharap Kepala Desa Panyampa kooperatif dan tidak menghalangi tugas Ombudsman RI.
Merujuk pada Pasal 31 dan 44 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 31 menyebutkan dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
Adapun pada pasal 44. setiap orang yang menghalangi Ombudsman RI dalam melakukan pemeriksaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Selain pengabaian pelayanan publik, Kepala Desa Panyampa juga dilaporkan melakukan Maladministrasi dalam pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepada Desa Panyampa, Syamsul Razak belum berhasil dimintai keterangan, dihubungi via telepon namun panggilan tak dijawab.(*Humas Ombudsman RI Pwk Sulbar/POLEWALITERKINI.NET)