Kiri, Ketua PN Polewali dan Kapolres Polman |
Aparat Keamanan Mendatangi Basis Massa Termohon |
BERITA TERKAIT : Nyaris Ricuh, Standar Keamanan Tak Terpenuhi, Eksekusi Lahan Pun Ditunda!
Sebelumnya Eksekusi lahan persawahan di Dusun Lamungan, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dinilai pihak PN Polewali tak memenuhi standar Keamanan sehingga Ekseskusi tertunda.
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Muhammad Rifai ketika ditanya terkait biaya pengamanan Eksekusi yang tersebut mahal, dia mengatakan, pengamanan kemarin itu tidak ada biaya bahkan untuk konsumsi semua dari Polres.
“Biaya Eksekusinya terlalu Mahal? Oh ngak ada, tidak ada, tidak ada, bahkan kemarin eh anggota turun pun rekan rekan bisa melihat, yang ngasih makan anggota turun kan kita juga, bukan dari Pemohon maupun pihak PN Polewali. Bukan karena itu, semua pertimbangannya Pilkada.” Kata Kapolres Polman, AKBP Muhammad Rifai.
BERITA TERKAIT : Terkait Eksekusi Nyaris Ricuh & Tak Terstandar Keamanan, Berikut Kata Kapolres Polman!
Ditempat terpisah, Ketua PN Polewali, Herianti kepada wartawan mengatakan, biaya Eksekusi untuk di Pengadilan semua memiliki pertanggungjawaban penggunaan, dan untuk pengamanan kami sarankan pemohon langsung ke pihak Kepolisian.
“Ia memang kami terima sesuai tabel, lengkap dengan kwitansinya, pengeluaran panggilan, biaya ada semua. Jadi khusus pengamanan Pemohon langsung ke Polres? Ia ia.” Kata Ketua PN Polewali, Herianti.
Untuk biaya pengaman Eksekusi lahan persawan memang benar pihak Polres Polman belum menerima, dan dana itu dititip di bagian perdata Pengadilan, namun sudah dikembalikan kepada Pemohon.
“Betul, Polres tidak ada menetapkan atau meminta apapun kepada pemohon, sehingga pemohon menitipkan kepada kami, kami terima dibagian Perdata, jadi itu sudah kami kembalikan semua.” Kata Ketua PN Polewali, Herianti.
Ketika ditanya bahwa Kapolres siap melakukan pengamanan Eksekusi selepas Pilkada, dia sangat mengapresiasi, karena proses Eksekusi adalah hasil akhir dari persidangan, dimana para pihak sebelumnya melakukan proses hukum yang cukup panjang.
“Orang berperkara Perdata makan pikiran, perasaan, yang sudah bertahun tahun, ketika dia sudah menang, kesulitan lagi memperoleh haknya. Pantang bagi saya tak menyerahkan hak orang.” Tegas Herianti.
Dia tambahkan, bahwa dalam proses pengembalian hak pemenang, tak memikirkan bagaimana prosesnya, sebagai Pejabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) memiliki kewenangan penuh dan berkewajiban melakukan Eksekusi atas permintaan Pemohon atau Pemenang.
Laporan : Sukriwandi