Standar Kemanan Tak Terpenuhi Eksekusi Gagal! |
Ketua PN Polewali Bersama Para Hakim dan Panitera Doa Bersama Sebelum Berangkat Laksanakan Eksekusi |
Alwi, Dari PN Polewali Tampak Disekitar Lokasi Eksekusi |
Tampak Massa di Sekitar Objek Eksekusi Lahan di Kurma |
Tampak Petugas di Sekitar Lokasi Eksekusi |
BERITA TERKAIT : Terkait Eksekusi Nyaris Ricuh & Tak Terstandar Keamanan, Berikut Kata Kapolres Polman!
Bahkan dalam menjalankan amanah Undang-undang, pihak Pengadilan Negeri (PN) Polewali yang berusaha melakukan eksekusi dikejar oleh massa. Sejumlah aparat keamanan dari Polres Polman bersama TNI pun langsung bersiaga di lokasi sekitar objek yang akan dieksekusi.
Situasi di lokasi juga sempat tegang saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Polewali tiba di lokasi, namun amarah massa masih bisa diredam aparat. Beberapa massa yang membawa beberapa benda tajam (Parang) juga dihalau oleh aparat.
"Tadi saya mau ke lokasi, tapi dikejar dan dihalau oleh massa." kata Hasanuddin, juru sita Pengadilan Negeri Polewali.
BERITA TERKAIT : Ditanya Biaya Keamanan Eksekusi, Ketua PN & Kapolres Polman Mengatakan!
Terkait keamanan, Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai didampingi Kabag Ops Kompol Ramli, Kapolsek Wonomulyo, Kompol Jufri Hamid, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Danramil Kapten Inf Poniman KM, Babinsa Koptu Irwandi, segera turun langsung memediasi massa dengan pendekatan persuasif.
"Pengamanan ini untuk meredam amarah massa, kami sudah minta eksekusi ditunda karena situasi sekarang musim Pilkada." Kata Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai.
Ketua Pengadilan Negeri Polewali, Heriyanti, SH, mengatakan, eksekusi ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali nomor: 10/Pen.Pdt. Eks./2018/Pn.Pol, kata dia, pihaknya telah 4 kali memohon meminta pengamanan saat eksekusi lahan sejak dari tahun 2017.
"Eksekusi ini terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kami akan koordinasi dulu dengan ke 2 belah pihak dan kepala desa setempat. Eksekusi tadi ditunda karena tidak adanya keamanan terstandar eksekusi." Kata Heriyanti.
Menurutnya, upaya PN Polewali melakukan eksekusi adalah proses penegakan hukum di tengah masyarakat, olehnya ia memohon dukungan dari seluruh anak bangsa.
"Kita lakukan eksekusi untuk memberi hak pencari keadilan." Ujar Ketua PN Polewali, Heriyanti.
Kasus eksekusi perkara perdata dengan nomor 10/Pdt.G/2014/PN.Pol. ini melibatkan antara 2 pihak, yakni Hj. Ramlah Binti Abd. Hamid (Pemohon) dengan Hj. Sapinah Binti Tambono (Termohon).
Luas lahan persawahan yang menjadi sengketa ini seluas 5 hektar, ini berada di Dusun Lamungan, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Laporan : Z Ramadhana