Pedagang Potong Timbangan Gabah Petani Sekira 10 Kg Per Karung |
Pemeriksaan Petugas di Galung Latea, Takatidung, Polewali |
Suasana Pemeriksaan di Kelurahan Lantora |
Tampak Kabid Perlindungan Konsumen Memeriksa Catatan Timbangan Pedagang |
Pemeriksaan di Kelurahan Lantora |
BERITA TERKAIT : Harga Beras Naik : Kodim Polmas Cegat Puluhan Truk Pengangkut Gabah di Perbatasan...
Selain itu petugas Metrologi Legal melakukan uji timbangan di 3 tempat, yakni Galung Latea, Kelurahan Takatidung, Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali dan Pakkandoang, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, hasilnya ada 2 alat timbangan milik pedagang gabah juga belum di tera.
Diketahui jika tingkat kesalahan timbangan tak diperbaiki sangatlah besar dan selisihnya bisa mencapai 1 KH untuk kiloan duduk. Bahkan praktek potongan timbangan gabah tak jelas regulasinya, mereka hanya berdalih salah satunya kadar airnya tinggi.
Petani saat ditanya oleh petugas pun tak berani bersuara atas penjualan gabah miliknya yang wajib dikenai potongan sekira 10 Kg per karung. Jika para pembeli atau pedagang juga memainkan timbangannya dipastikan sangat lebih merugikan petani.
Seharusnya pemotongan terhadap timbangan tak terjadi, mengingat jumlah penjualan dari hasil potongan cukup besar dan bisa menutupi semua ongkos atau biaya pasca panen, seperti biaya tanam, pupuk, traktor.
Tampak hasil uji timbangan gabah milik petani oleh petugas di Galung Latea, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, berat gabah per karung 121 Kg, kemudian di potong pedagang sekira 10 Kg sehingga menjadi 111 Kg per karungnya.
Kemudian hasil pemeriksaan di Kelurahan Lantora, tercatat dalam pembukuan pembelian pedagang rata rata 100-118 Kg per karung, dan setelah dilakukan penimbangan kembali oleh petugas di atas mobil truk nilai rata rata timbangannya sekira 117 hingga 121 Kg per karungnya.
Sementara pedagang gabah asal Kabupaten Pinrang, membeli di Pakkandoang, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, timbangan belum tertera kemudian melakukan penimbangan malam dan juga memotong timbangan gabah sekira 10 Kg per karungnya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Polman, Abbas saat ditanya terkait timbangan mengatakan, seluruh yang ditemukan sudah bagus, hanya saja ditakutkan setelah ditinggalkan dia merubah kembali.
"Aturannya jarum timbangannya harus 0, kemudian dari 3 yang diperiksa hanya 1 timbangan sudah di tera pemerintah." Kata Abbas.
Untuk menjaga pedagang tak melakukan praktek yang merugikan petani, petugas membuatkan surat pernyataan kepada para pedagang gabah agar tidak permainkan timbangan yang jelas merugikan petani dan konsumen.
Ditempat sama Kabid Perlindungan Konsumen, Disperindag Polman, Hj. Salma Pida juga meminta kepada para pedagang untuk menurunkan potongan dari 10 menjadi 5 Kg per karungnya.
Apapun alasannya pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, harus segera mengawal para petani agar tidak mengalami kerugian besar. Ini penting dilakukan untuk kebaikan bersama terutama serapan gabah petani ke Bulog.
Laporan : Sukriwandi