Iklan


 

BNNK ASSESMEN 11 TERSANGKA NARKOBA POLRES POLMAN!

Sabtu, 24 Maret 2018 | 17:43 WIB Last Updated 2018-08-26T13:02:41Z
Tim Terpadu BNNK Polman Assesmen 11 Tersangka
Narkotika
POLEWALITERKINI.NET – Kini Tim Assesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, periksa dan mintai keterangan 11 tersangka Narkoba Kepolisian Resort Polman, apakah dia pecandu atau pengedar Narkoba. Jumat, 23 Maret 2018.

BERITA TERKAIT : PERLUKAH TIM ASESSMEN TERPADU PENYALAHGUNA NARKOBA  DI POLMAN? SIMAK YUK...

Kepala BNNK Polewali Mandar, Syabri Syam, S.Pd., M.Si yang juga Ketua Tim Terpadu (TAT) mengatakan, para tersangka ini tak menjalani rehabilitasi, tapi mereka datang diassesmen untuk diperiksa atau dimintai keterangan apakah dia pecandu atau pengedar atau sekedar coba coba.

“Assesmen medis ini proses meminta keterangan kepada tersangka apakah ia pecandu aktif, berat atau bukan, atau sekedar baru coba coba. Sementara tim assesmen hukum lebih mendalami apakah ada keterkaitan dengan bandar atau dia sebagai kurir atau bukan pengguna.” Kata Kepala BNNK Polewali Mandar, Syabri Syam, S.Pd., M.Si.

BERITA TERKAIT : TIM TERPADU BNNK POLMAN KEMBALI ASESMEN 13 TSK NARKOBA!

Adapun proses rehabilitasi itu nantinya tergantung penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan, namun penyidik polisi, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta assesmen terhadap tersangka atau terdakwa.

Dari 11 orang ini lanjut Syabri Syam, S.Pd., M.Si, 8 orang berstatus tersangka Satuan Reskrim Narkoba Polres Polman dan 3 lainnya adalah tersangka Narkotika dari Kepolisian Sektor Wonomulyo. Mereka di Assesmen di Ruang Rapat Kantor BNNK Polman.
    
Tim Terpadu kemudian melakukan Assesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan atau tersangka yang terlibat peredaran gelap Narkotika.

Dakam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikenal 2 macam rehabilitasi, yakni suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

Kemudian Rehabilitasi Sosial, yakni proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu Tim Terpadu akan memberikan Asesmen kepada 11 orang Tersangka Narkotika yang hasilnya akan dijadikan pertimbangan dalam tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut, sehingga penanggulangan permasalahan Narkotika akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Tim Assesmen Terpadu, yakni Ketua Tim Kaepala BNNK Polewali Mandar Syabri Syam,S.Pd., M.Si, dr. Hj. A. Emy Purnama, DPDK, dr.Syaiful Abdullah,  DPDK, Kasat Narkoba Polres Polman, AKP. Abd. Kadir Tuhulele, SH.                                               

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Polewali, Sugiharto, S.H., Bapas Kelas IIB diwakili oleh Iin Amrina, S.Kom., Lapas Kelas IIB Polewali diwakili oleh Albar, Penyidik BNNK Polman Bripka Syaifuddin Syam, SH, MH., dan Kasi Rehabilitasi BNNK Polman, Nur Ulia,S.Sos.,MH.

Laporan  :  Sukriwandi

                          

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNNK ASSESMEN 11 TERSANGKA NARKOBA POLRES POLMAN!

Trending Now

Iklan

iklan