Pelaku dan Korban Penganiayaan di Rumpa |
POLEWALITERKINI.NET – 1 Orang tewas tertebas parang di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dugaan sementara dilatarbelangi persoalan lokasi persawahan tempat mengembala itik. Rabu (18/04/2018).
BERITA TERKAIT : MESKI MINTA DIHIDUPKAN PELAKU TETAP TEBAS KORBAN HINGGA TEWAS!
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE, S.I.K mengatakan, tindak pidana yang membuat hilangnya nyawa AGUS Alias AGU (35), warga Dusun Barasse, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman yang dilakukan oleh JOY (38), alamat sama.
“Kejadian ini sekitar Pukul 09.30 WITA, JOY dengan menggunakan parang di area persawahan di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Polman dan mengenai beberapa bagian tubuh Korban yang mengakibatkan Korban meninggal dunia di TKP. Diduga adanya permasalahan lahan untuk tempat mengembala Bebek.” Kata Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany, SE., S.I.K.
Meski tewas di tempat, namun korban dibawa ke Puskesmas Katumbangan, Desa Katumbangan, untuk dilakukan visum dan saat ini Korban sudah disemayamkan di rumahnya untuk selanjutnya di kebumikan.
Sementara pelaku, langsung menyerahkan diri di Polsek Tinambung, Kecamatan Tinambung bersama Barang Bukti parang. Kini pelaku sudah berada di Markas Kepolisian Polewali Mandar, menjalani proses pemeriksaan.
Dia tambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 338 Sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.
BERITA TERKAIT : MESKI MINTA DIHIDUPKAN PELAKU TETAP TEBAS KORBAN HINGGA TEWAS!
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE, S.I.K mengatakan, tindak pidana yang membuat hilangnya nyawa AGUS Alias AGU (35), warga Dusun Barasse, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman yang dilakukan oleh JOY (38), alamat sama.
“Kejadian ini sekitar Pukul 09.30 WITA, JOY dengan menggunakan parang di area persawahan di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Polman dan mengenai beberapa bagian tubuh Korban yang mengakibatkan Korban meninggal dunia di TKP. Diduga adanya permasalahan lahan untuk tempat mengembala Bebek.” Kata Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany, SE., S.I.K.
Meski tewas di tempat, namun korban dibawa ke Puskesmas Katumbangan, Desa Katumbangan, untuk dilakukan visum dan saat ini Korban sudah disemayamkan di rumahnya untuk selanjutnya di kebumikan.
Sementara pelaku, langsung menyerahkan diri di Polsek Tinambung, Kecamatan Tinambung bersama Barang Bukti parang. Kini pelaku sudah berada di Markas Kepolisian Polewali Mandar, menjalani proses pemeriksaan.
Dia tambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 338 Sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.
Laporan : Sukriwandi