Ketua LBH-Sulbar Nilai UU Lalulintas Tak Harus Direvisi |
POLEWALITERKINI.NET – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat, Abd. Kadir S.H angkat bicara terkait rencana Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan RI merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BERITA TERKAIT : JTW Minta Pemerintah Revisi UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009
Abd Kadir, S.H mengatakan, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan menimbulkan masalah baru, alasannya, dengan melegalkan kendaraan roda 2 jadi sarana transfortasi umum dan ON-LINE tentu bertentangan dengan aspek Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas dan rasa keadilan masyarakat.
“LBH-Sulbar menilai revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 ini sebelumnya harus dikaji dalam beberapa aspek, baik hukum maupun sosial, sehingga nantinya tak menimbulkan masalah baru dalam hal pemenuhan standar kualifikasi seperti Becak Motor (Bentor).” Kata Ketua LBH-Sulawesi Barat, Abd. Kadir, S.H.
Kata dia, Komisi V DPR RI dan Kementerian seharusnya menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah untuk mengatur secara teknis, seperti membuatkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri (Permen).
“Ini kan hanya persoalan pengaturan teknis, dan itu bisa diakomodir melalui peraturan yang ada di bawah Undang-undang, seperti PP, Perpres, dan Permen, karena ini hanya menyangkut persoalan standar, sementara sanksi sudah diatur UU.” Ucap Abd Kadir, S.H.
Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU No. 22 Tahun 2009 lanjut dia sudah ada tentu rencana merubah Undang-undang tak harus terburu-buru, dan harus melalui mekanisme yang sangat panjang.
“PP sudah ada, merubah UU itu tak semudah membalikkan telapak tangan, artinya itu harus melalui mekanisme yang panjang. Kalau ini dianggap sesuatu yang mendesak kami dari LBH Sulbar, menilai harusnya diatur dibawah UU.” Katanya.
Namun jika persoalan yang timbul harus dilakukan perubahan secara mendesak, tentu lebih baik melakukan perubahan pada aturan turunan atau dibawah dari Undang-undang itu. Baik menyangkut kendaraan roda dua seperti Becak Motor (Bentor) maupun transfortasi ON-LINE.
“Aturan di bawahnya itu bisa merinci, seperti apa sebenarnya standar kualifikasi layak itu, seperti persoalan kendaraan roda dua yang dimodifikasi jadi Becak Motor (Bentor) yang marak di daerah, begitu pun juga dengan transfortasi ON-LINE yang menjamur dibeberapa wilayah di Indonesia.” Kata Abd. Kadir.
Meski dia mengakui dari aspek sosial terutama menyangkut pemenuhan Hak Asasi dalam hal Hajat Hidup atau persoalan Ekonomi, namun disisi lain Fasilitas yang dimiliki transfortasi ON-LINE jauh lebih baik dari Angkutan Kota (Angkot) atau Pete-pete.
“Intinya transfortasi ON-LINE lebih banyak dikelolah oleh orang mampu dibanding Angkutan Kota, ini jangan sampai terjadi benturan pada tataran bawah, alasan itu sehingga semuanya harus diatur tanpa merubah Undang-undang.” Tutup Abd. Kadir, S.H.
BERITA TERKAIT : JTW Minta Pemerintah Revisi UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009
Abd Kadir, S.H mengatakan, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan menimbulkan masalah baru, alasannya, dengan melegalkan kendaraan roda 2 jadi sarana transfortasi umum dan ON-LINE tentu bertentangan dengan aspek Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas dan rasa keadilan masyarakat.
“LBH-Sulbar menilai revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 ini sebelumnya harus dikaji dalam beberapa aspek, baik hukum maupun sosial, sehingga nantinya tak menimbulkan masalah baru dalam hal pemenuhan standar kualifikasi seperti Becak Motor (Bentor).” Kata Ketua LBH-Sulawesi Barat, Abd. Kadir, S.H.
Kata dia, Komisi V DPR RI dan Kementerian seharusnya menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah untuk mengatur secara teknis, seperti membuatkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri (Permen).
“Ini kan hanya persoalan pengaturan teknis, dan itu bisa diakomodir melalui peraturan yang ada di bawah Undang-undang, seperti PP, Perpres, dan Permen, karena ini hanya menyangkut persoalan standar, sementara sanksi sudah diatur UU.” Ucap Abd Kadir, S.H.
Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU No. 22 Tahun 2009 lanjut dia sudah ada tentu rencana merubah Undang-undang tak harus terburu-buru, dan harus melalui mekanisme yang sangat panjang.
“PP sudah ada, merubah UU itu tak semudah membalikkan telapak tangan, artinya itu harus melalui mekanisme yang panjang. Kalau ini dianggap sesuatu yang mendesak kami dari LBH Sulbar, menilai harusnya diatur dibawah UU.” Katanya.
Namun jika persoalan yang timbul harus dilakukan perubahan secara mendesak, tentu lebih baik melakukan perubahan pada aturan turunan atau dibawah dari Undang-undang itu. Baik menyangkut kendaraan roda dua seperti Becak Motor (Bentor) maupun transfortasi ON-LINE.
“Aturan di bawahnya itu bisa merinci, seperti apa sebenarnya standar kualifikasi layak itu, seperti persoalan kendaraan roda dua yang dimodifikasi jadi Becak Motor (Bentor) yang marak di daerah, begitu pun juga dengan transfortasi ON-LINE yang menjamur dibeberapa wilayah di Indonesia.” Kata Abd. Kadir.
Meski dia mengakui dari aspek sosial terutama menyangkut pemenuhan Hak Asasi dalam hal Hajat Hidup atau persoalan Ekonomi, namun disisi lain Fasilitas yang dimiliki transfortasi ON-LINE jauh lebih baik dari Angkutan Kota (Angkot) atau Pete-pete.
“Intinya transfortasi ON-LINE lebih banyak dikelolah oleh orang mampu dibanding Angkutan Kota, ini jangan sampai terjadi benturan pada tataran bawah, alasan itu sehingga semuanya harus diatur tanpa merubah Undang-undang.” Tutup Abd. Kadir, S.H.
Laporan : Sukriwandi