Polisi Menerima Laporan Korban dan Memeriksa Pelaku |
Korban Bersama Penggiat Anak Melapor di PPA Polres Polman |
Tampak Pelaku Diinterogasi Polisi di Samping Kantor Unit PPA Polres Polman |
BERITA TERKAIT : Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Kenapa Bisa? Simak Yuk...
Korban ABG. Jumat, 20 April 2018 didampingi tantenya bersama penggiat perlindungan anak melaporkan kekerasan dangan ancaman, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dan persetubuhan.
Dia melaporkan kakek tua yang juga Kepala Dusun Puccadi, Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Ahmad Muhammad Alias Alla Alias Puanna Camamma Bin Muhammad (61), telah menyetubuhi dirinya hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K membenarkan telah datang anak melaporkan perbuatan persetubuhan di Dusun Puccadi, Desa Puccadi Kecamatan Luyo. Korban sendiri inisial ABG (13) pelajar SMP dan terlapor Kadus Puccadi Ahmad Muhammad.
“Jadi ABG ini berstatus pelajar, sementara yang dilaporkan perangkat desa, Kepala Dusun Puccadi, Ahmad Muhammad (61).” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K.
Kronologis kejadian itu, korban ABG tinggal beberapa meter dari rumah pelaku Ahmad Muhammad (Kadus), dia berprofesi sebagai tukang jahit. Awalnya korban mendatangi pelaku dan meminta tolong untuk dijahitkan rok nya, dari situ peristiwa pun terjadi.
“Anak ini tinggal beberapa meter dari rumah pelaku, kemudian korban mendatangi rumah pelaku yang kebetulan tukang jahit, dia meminta tolong dijahitkan rok nya, dari situ tiba tiba ada tindakan yang memaksa anak itu disetubuhi oleh pelaku.” Kata AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K.
Peristiwa kelam yang dialami ABG, yakni 3 kali disetubuhi sekitar bulan November 2017 lalu, akibat dari persetubuhan itu berdasarkan hasil pemeriksaan melalui USG korban sudah hamil sekira 22 minggu.
“Dari pengakuan korban persetubuhan terjadi 3 kali hingga kini hamil, hasil USG kemarin di RSUD tim medis prediksi kandungan ABG sudah 22 minggu.” Katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Polman, dan akan dijerat dengan Pasal 81 (1), Jo 76D, Subs Pasal 82 Jo 76E Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak(***)