Iklan


 

TIM OPSNAL POLRES POLMAN BEKUK 3 DARI 6 ORANG DIDUGA GILIR ANAK USIA 14 TAHUN!

Kamis, 12 April 2018 | 12:26 WIB Last Updated 2018-04-12T17:02:11Z
Tiga Pelaku Diduga Gilir Anak di Bawah Umur
Dibekuk Polisi
POLEWALITERKINI.NET – Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, berhasil mengejar dan menangkap 3 dari 6 orang diduga terlibat dalam kasus perkosaan anak di bawah umur. Rabu, 11 April 2018 di Sugiwaras, Kecamatan Wonomulyo, Polman.

BERITA TERKAIT : Jadikan Dia Wasit, Terjadi Kekerasan Prikik!! Bekali Anak setiap hari dengan Peluit...

Sebelumnya pihak korban mendatangi unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Polman, mengadu atas peristiwa memilukan yang dialami. Di depan polisi mengaku sebelum di gerayangi dirinya diancam badik dan dipaksa meminum obat daftar G jenis bojek.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, S.E., S.I.K membenarkan jika tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melakukan perkosaan terhadap KK (14) warga Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali.

“Peristiwa ini dikaporkan korban KK (14) ke Unit PPA Reskrim Polres Polman, karena diduga telah mengalami perkosaan yang diduga dilakukan 6 orang pemuda, dimana salah satunya adalah pacarnya, ini terjadi di wilayah Kecamatan Wonomulyo.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE., S.I.K.

BERITA TERKAIT : Menangis Keras, Siswi SMP di Polman Selamat Dari Percobaan Perkosaan Bapak Kandungnya!

Dari 3 orang yang berhasil ditangkap, yakni SAIFUL Alias IPUL (27), Kemudian HAERUL Alias ELLU (19), keduanya beralamat di Pussepang, Desa Jambu Malea, Kecamatan Tapango, Polman, dan N. AGUSSALIM Alias AGUS (21), alamat Buttu Dakka, Desa Jambu Malea, Kecamatan Tapango.

Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sejumlah tempat, pada pukul 18.00 wita AGUSSALIM Alias AGUS (21) disergap di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Sementara 2 lainnya, yakni HAERUL Alias ELLU (19) berhasil ditangkap sekira pukul 19.31 wita dan pada pukul 23.05 wita dan SAIFUL Alias IPUL (27), semuanya berada di Pussepang Desa, Jambu Malea, Kecamatan Tapango, Polman.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga orang tersangka diakui bahwa benar mereka telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Kata dia, sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban terlebih dahulu di paksa dengan cara diancam dengan sebilah badik oleh SAIFUL Alias IPUL (27) meminum obat daftar G (Bojek).

Tak hanya itu SAIFUL juga mengaku pernah melakukan pencurian dibeberapa tempat, dari keterangannya rata rata mengambil Handphone di tempat kos dimana dia sering berkumpul. Kini ke 3 pelaku beserta barang bukti 1 bilah badik diamankan polisi di Mapolres Polman.

Hingga berita ini diterbitkan polewaliterkini.net belum berhasil memintai keterangan pihak korban dan keluarga korban. Namun informasi terakhir sementara dalam penganan Psikolog, Peksos, dan Balai Pemasyarakat (Bapas) Sulbar).(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TIM OPSNAL POLRES POLMAN BEKUK 3 DARI 6 ORANG DIDUGA GILIR ANAK USIA 14 TAHUN!

Trending Now

Iklan

iklan