Keluarga Nenek ini Menduga Ada Pilihjkasi Dalam Pendataan |
Rumah Layak Dibantu Tak Data Tim BSPS |
BERITA TERKAIT : Program BSPS Polman, 450 RTLH Dapat Bedah Rumah Rata Rusak Berat!
Salah satu warga setempat, Madina (60) mengatakan, setiap kali pendataan penerima manfaat BSPS rumahnya selalu didata paling awal namun tak pernah dibedah, kata dia, ada indikasi diskriminasi penerima manfaat bedah rumah lantaran rumahnya sering kali didata namun selalu gagal dibedah dengan alasan sertifikatnya digadai di bank.
"Semua orang tahu kalau ini rumahku, bahkan pak lurah pun tahu, hanya saja anak ku gadaikan sertifikatnya ke bank." Jelasnya saat ditemui di rumahnya. Rabu 12 Mei 2018.
Sejak Almarhum suaminya meninggal dunia 2 tahun lalu, penghasilan ekonomi keluarga pun nyaris tak ada sama sekali, Madina hanya mengandalkan biaya hidup sehari sehari dari upah anak pertamanya yang bekerja serabutan di negara tetangga Malaysia.
"Anak saya 5, semasa hidup suamiku dulu kerja di sawahnya orang, sekarang anak saya yang biayai hidup saya." Tutur Madina.
Melihat kondisi rumah Madina memang sangat layak menerima manfaat BSPS sebab lantainya masih beralaskan tanah serta dinding atas depan rumahnya masih menggunakan terpal plastik usang, bahkan kayu, balok dan seng bekas yang digunakan merenovasi atap dapurnya yang bocor adalah sumbangan dari para tetangganya.
"Saya kecewa karena sudah banyak kali mama ku didata, bahkan pernah disuruh pakai jilbab nyalakan api sambil memasak terus di foto, sudah banyak itu fotonya tersimpan di kelurahan." Kata Abdul Rahman anak ketiga Madina.
Sementara itu, Lurah Sulewatang, Alimuddin Muin saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya menjelaskan, di wilayahnya masih ada sekira 90 unit rumah layak dibedah namun kuota BSPS dibatasi sampai 30 rumah, sehingga masih banyak rumah tidak layak huni yang belum tersentuh.
"Kita sudah mengusulkan 90 unit rumah tidak layak huni, tapi kuota dibatasi, apa boleh buat, yang salah itu kalau kita mengusulkan seharusnya layak menerima." Tandasnya.
Terpisah, Koordinator Fasilitator BSPS Polman, Abdul Malik menjelaskan kriteria persyaratan bedah rumah ialah wajib memiliki alas hak sertifikat tanah.
"Kalau sertifikatnya ada di Bank, perlu bukti penguatan seperti kwitansi jual beli yang diketahui lurah." Bebernya.
Laporan : Z Ramadhana.