POLEWALITERKINI.NET – Berkenaan kematian Muhammad Yusuf di Lapas Kelas IIB Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Dewan Pers pun akhirnya angkat bicara dan mengucapkan duka cita sedalam dalamnya.
Pernyataan Pers. Selasa 12 Juni
2018 dikutip media rajawalisiber.com Dewan Pers, menyatakan duka citanya dan
berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisinya dan berharap agar
kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin
sesuai hukum.
BERITA TERKAIT : Wakapolri: Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan!
BERITA TERKAIT : PP IWO Atas Kepergian Insan Pers Alm. M. Yusuf, Penahanan Polisi & Jaksa Dinilai Kental Kekuasaan!
BERITA TERKAIT : Yusril Ihza Mahendra: Otopsi Jenazah Wartawan M. Yusuf Akan Buka Tabir Kematiannya!
Berkaitan adanya informasi bahwa
penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, sehingga perlu menyampaikan
beberapa klarifikasi sebagai berikut:
I. Dewan Pers tidak pernah
menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat
Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres
Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP
Suhasto, S.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018.
Surat ini diikuti kedatangan 3 penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan
ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018. Para penyidik itu datang untuk
meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers
untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini. Pada saat itu para penyidik
menunjukkan 2 berita untuk ditelaah yakni:
1. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/ (5 Maret 2018)
2. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-berharap-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/ (27 Maret 2018)
Dalam keterangan yang dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
Ahli Pers Dewan Pers menilai, kedua berita tersebut tidak uji informasi,
tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi. Narasumber dalam berita
tersebut tidak jelas dan tidak kredibel. Berdasarkan hasil telaah tersebut,
Ahli Dewan Pers menyatakan, kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang
penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak
jawab dan permintaan maaf.
Menanggapi penilaian Ahli Dewan
Pers ini, penyidik menyampaikan bahwa
mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan
Muhammad Yusuf. Penyidik juga menginformasikan bahwa Muhammad Yusuf telah
membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa.
Berita-berita itu akan dibawa dalam pertemuan berikutnya.
Pada tanggal 2 dan 3 April 2018,
para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan
yang menurut penyidik ditulis oleh Muhammad Yusuf. Empat berita diantaranya
dimuat di www.kemajuanrakyat.co.id dan
sisanya (sejumlah 17 berita) dimuat di www.berantasnews.com
Rinciannya berita tersebut adalah
sebagai berikut
2. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-habis-makam-pejuang-45/(24 Maret 2018).
3. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global/ (19 Maret 2018).
4. http://kemajuanrakyat.co.id/sunan-biek-haulan-yang-ke-20-tahun-dirayakan-di-desa-mekarpura-pulau-laut-tengah/ (31 Maret 2018).
5. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-meminta-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/ (26 Maret 2018).
6. https://berantasnews.com/penjajahan-pt-msam-di-lahan-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/ (14 Maret 2018).
7. https://berantasnews.com/awal-kekuasan-pt-msam-joint-pt-inhutani-kuasai-kabupaten-kotabaru-untuk-sawit/ (12 Desember 2017).
8. https://berantasnews.com/hering-di-dprd-kotabaru-terkait-pembabatan-lahan-masyarakat-secara-sadis/ (14 Desember 2017).
9. https://berantasnews.com/masyarakat-resah-oknum-hi-kuasai-lahan-di-kotabaru/ (22 November 2017).
10. https://berantasnews.com/kecemasan-dan-secarcah-harapan-warga-desa-salino-pulau-laut-kab-kotabaru-kalsel/ (3 November 2017).
11. https://berantasnews.com/pt-sebuku-group-peduli-terhadap-masyarakat-yang-terzolimi/ (27 Maret 2018).
12. https://berantasnews.com/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global-pulau-laut-di-desa-salino/ (14 Maret 2018).
13. https://berantasnews.com/masyarakat-menolak-sosialisasi-plasma-kebun-sawit-pt-msam-joint-pt-inhutani-ii/ (7 Maret 2018).
14. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-hasil-makan-pejuang-45/(25 Maret 2018).
15. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/ (5 Maret 2018).
16. https://berantasnews.com/penguasa-membabat-habis-ladang-kebun-masyarakat-tanpa-koordinasi/ (8 Desember 2017).
17. https://berantasnews.com/pt-inhutani-jiont-pt-msam-tidak-mengantongi-ijin-dari-kementerian-kehutanan/ (29 November 2017).
18. https://berantasnews.com/penggusuran-lahan-masyarakat-secara-paksa-di-desa-sei-pinang-salno/ (15 November 2017).
19. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-menuntut-pt-msam-joint-inhutani-segera-membayarnya/ (11 November 2017).
20. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-tidak-mengantongi-ijin-kementerian-kehutanan/ (13 November 2017).
21. https://berantasnews.com/masyarakat-menuntut-pt-msam-membayar-haknya/ (4 November 2017)
Terhadap berita-berita tersebut,
Ahli Pers Dewan Pers menilai, berita nomor 1-10 serta berita nomor 14 dan
16-21, tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.
Berita nomor 11, 12 dan 13 tidak memuat fakta-fakta ataupun pernyataan negatif,
sementara berita nomor 15 tidak berimbang dan tidak uji informasi.
Berdasarkan telaah terhadap dua
berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang
dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai
1. Berita-berita tersebut, secara
umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik karena tidak uji
informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.
2. Rangkaian pemberitaan yang
berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji
informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk
3. Pemberitaan berulang yang
hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut
tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan
peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No
40/1999 tentang Pers.
4. Pihak yang dirugikan oleh
rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU
lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.
Terkait informasi dari penyidik
bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada
para demonstran, Ahli Pers menyatakan, hal itu bukan domain pekerjaan wartawan
professional. Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan
berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di
luar ranah Dewan Pers.
Permintaan Keterangan Ahli dari
Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota
Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri
tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Nota Kesepahaman ini memuat dua
substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik yang
dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana; dan
terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri,
Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberikan Keterangan Ahli.
Kemerdekaan Pers adalah bagian
dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga
kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendorong pers untuk selalu
bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers,
Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada
dasarnya merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh komunitas pers sebagai implementasi
dari swa regulasi (***).