POLEWALITERKINI.NET - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji
materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
(UU MD3).
BERITA TERKAIT : Mangkir Panggilan DPR, MK Batalkan Aturan Panggilan Paksa!
BERITA TERKAIT : Mangkir Panggilan DPR, MK Batalkan Aturan Panggilan Paksa!
Salah satunya, MK membatalkan
kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan orang yang
merendahkan martabat DPR.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian." Kata
Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor
16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Kewenangan MKD mempidanakan orang
yang merendahkan martabat DPR semula diatur dalam pasal 122 huruf l UU MD3.
Pasal tersebut berbunyi: (MKD bertugas) mengambil langkah
hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
MK mengabulkan permohonan pemohon
dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi untuk membatalkan ketentuan pasal
tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945.
"Pasal 122 huruf l [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat." Kata Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, MK
berpendapat, MKD bukanlah alat kelengkapan yang dimaksudkan sebagai tameng DPR
untuk mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai telah
merendahkan martabat DPR atau anggota DPR.
Dengan menempatkan MKD sebagai
alat kelengkapan yang akan mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan
yang dinilai merendahkan martabat DPR, maka hal itu tidak lagi sesuai atau
sejalan dengan kedudukan MKD.
"Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa MKD adalah lembaga penegak
etik terhadap anggota DPR." Kata Hakim Konstitusi Saldi Isra
membacakan pertimbangan putusan.
MK juga menilai frasa "merendahkan kehormatan DPR dan
anggota DPR" bersifat multitafsir. Frasa tersebut sangat fleksibel
untuk dimaknai dalam bentuk apapun.
"Bahkan bila ditelisik rumusan norma tersebut, tidak terdapat
penjelasan yang memberikan ukuran dan batasan mengenai ihwal apa saja dari
perbuatan atau perkataan yang dapat dikategorikan sebagai telah merendahkan
kehormatan DPR." Kata Saldi.
Sumber : Kompas.com