Iklan


 

Yusril Ihza Mahendra: Otopsi Jenazah Wartawan M. Yusuf Akan Buka Tabir Kematiannya!

Selasa, 12 Juni 2018 | 19:09 WIB Last Updated 2018-06-12T11:22:35Z

POLEWALITERKINI.NET –Wartawan media Kemajuan Rakyat di Kota Baru, Kalsel, meninggal dunia setelah dilarikan dari Lapas Kelas IIB Kota Baru ke RSUD setempat akibat menderita sesak nafas dan muntah-muntah.

BERITA TERKAIT : Wartawan Tewas di Tahanan, Dewan Pers Ibarat Entitas Psikopat!

M. Yusuf sendiri ditahan sejak pertengahan April guna proses hukum di Kota Baru. Almarhum dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh pihak PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Warga setempat mengenal pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka berbasis ini berada di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. M. Yusuf diduga melanggar Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum 6 tahun atau denda Rp. 1 Miliar.

BERITA TERKAIT : Wakapolri: Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan!

Kematian wartawan M. Yusuf menarik perhatian publik di Kalsel dan di tingkat nasional. Kapolres Kotabaru mengatakan dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya. Senin, 11 Juni 2018.

Yusril berpendapat, kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah, mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru, tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (otopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya. Keluarga almarhum seyogianya mengizinkan otopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran.

BERITA TERKAIT : PP IWO Atas Kepergian Insan Pers Alm. M. Yusuf, Penahanan Polisi & Jaksa Dinilai Kental Kekuasaan!


BERITA TERKAIT : DEWAN PERS : TAK MENERIMA PENGADUAN BERITA M. YUSUF TAPI PENYIDIK MINTA KETERANGAN AHLI!

Mengingat jenazah baru saja dimakamkan, maka pemeriksaan melalui otopsi masih dapat dilakukan secara optimal. Dengan otopsi, dokter dapat menjelaskan penyebab mengapa Yusuf sesak nafas dan muntah-muntah serta meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit.

Otopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril, akan membuka tabir misteri kematiannya. Kalau kematiannya wajar, maka masalahpun selesai. Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, yang memang tidak dapat ditunda oleh siapapun.

Tapi kalau kematiannya tidak wajar, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes POLRI agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif, siapa yang bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf. “Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan.” Kata Yusril mengakhiri keterangannya.(*riauantara.com)..
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Yusril Ihza Mahendra: Otopsi Jenazah Wartawan M. Yusuf Akan Buka Tabir Kematiannya!

Trending Now

Iklan

iklan