Kepala Imigrasi Sulawesi Barat, Rudi Suharto |
Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Silvester Sili Laba |
Foto Bersama di Ruangan Kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Polman |
BERITA TERKAIT : Paspor Tertahan, Warga Nyaris Ricuh Cari Oknum Petugas Imigrasi Polman!
Kata dia, tak menduga ada kejadian saat berdinas ke Jakarta, persoalan penangguhan paspor dilakukan karena pertimbangan keselamatan warga Negara Indonesia yang berencana ke luar negeri, petugas Imigrasi mencurigai pemohon pernah dideportasi pihak Pemerintah Malaysia.
“Hal ini dilakukan karena demi kesalamatan warga Negara indonesia yang ingin keluar Negeri, karena pihak pemohon ini diduga pernah dideportasi pemerintah Malaysia, maka kita lakukan penelitian.” Kata Rudi Suharto, S.H.,MM.
Pihaknya lanjut dia tak mau ceroboh dengan melakukan analisis calon yang ingin ke Luar Negeri. Untuk tujuan Thailand pemohon mesti menunjukkan tiket PP baru terakomodir, alasan itu sesuai aturan kesepaham terkait keimigrasian.
“Jadi kita tangguhkan bila memang ditengarai akan bermasalah nantinya.” Kata Rudi Suharto, S.H., MM bersama Kabid Intel Kemenkumham Sulbar, Hartjasyah.
Ditempat sama Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Silvester Sili Laba mengatakan, terkait diperketatnya aturan ini agar warga tujuan Negeri Jiran Malaysia, betul betul datanya akurat.
“Warga yang ke Negeri Jiran Malaysia harus jelas dan data akurat, yakni berkunjung keluarga atau bekerja ini harus diperjelas.” Kata Silvester Sili Laba.
Selain itu berdasarkan informasi pertanggal, 31 Juli 2018 pihak pemerintahan Malaysia akan melakukan pembersihan.
“Ada informasi pembersihan, bila ada TKI ilegal atau pendatang Haram tidak segan-segan menangkap, penjarakan dan memulangkan ke Negara asalnya, ini tidak main main.” Kata Lelaki dari Larang Tuka NTT ini.
Dia meminta kerjasama dengan para Jurnalis termasuk masyarakat untuk menginformasikan kepada seluruh warga terkait penangguhan pengurusan penerbitan paspor ini.
Sementara itu Kabid Keimigrasian Nyoman membatah pernyataan warga asal pelitakan bahwa dirinya mengatakan “berangkat saja secara ilegal” saat penundaan paspor nya dilakukan, sambil perlihatkan berkas yang tertahan .
“Terkait soal kata kata mau berangkat ilegal pemohon sendiri yang mengatakan, saya tidak pernah merekomendasi.” Kata Nyoman. (bur)
Selain pejabat saat ditenui di ruangannya Senin 23 Juli didampingi oleh kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Silvester Sili Laba dan Kabid Intel Kemenhum HAM Sulbar Hartjasyah Serta Kabid Keimigrasian Polewali Mandar Nyoman dan Sejumlah staf dan anggota Lainnya
Laporan : Burhanuddin Haruna