Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Polman, Indar Jaya |
POLEWALITERKINI.NET - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menikah di luar negeri, jangan anggap sepele pelaporan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara tempat perkawinan berlangsung. Jika tidak melapor, aksesnya bisa berujung pada masalah hukum perkawinan.
BERITA TERKAIT : Perkiraan TKI Polman 12 Ribu dan 70 Persen Berangkat Secara Ilegal?
Pasal 37 ayat (1) undang undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan 2 tugas yang harus dilakukan pasangan warga negara indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan di luar negeri.
PERTAMA, mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan di perwakilan Indonesia di negara tersebut. KEDUA, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Polman, Indar Jaya mengatakan sekalipun menikah pasangannya sesama WNI atau sesama warga Polman, namun pengakuan keabsahan hukumnya bila tidak mengikuti prosedur akan berdampak bagi anak karena akte kelahirannya tidak bisa terbit lantaran persyaratannya wajib ada dokumen pernikahan seperti buku nikah.
"Sesama pekerja di luar negeri sering menikah disana tidak ada izin, makanya kita kasih saran, kalau perlu harus kembali dulu kesini (Polman) untuk isbath." Ujarnya saat ditemui di kantornya, senin 27 Agustus.
BERITA TERKAIT : Cerita TKW Asal Polman Nikah di Arab Saudi Dikaruniai 2 Orang Anak!
Menurut Indar, banyak hal yang dipikirkan pemerintah sehingga aturan bekerja di luar negeri menjadi TKI memang salah satunya pelarangan menikah. Sebab kata dia, Sudah kerap kali TKI warga Polman menikah di luar negeri baik dengan warga negara asing maupun sesama WNI namun sebagian besar menikah sesama suku orang Polman.
"Otomatis tidak ada buku nikah karena disana bukan kewenangan wilayah hukum kita, pelarangan bagi TKI resmi nikah disana jangan sampai sudah punya suami atau istri di kampung terus nikah lagi disana tanpa izin." Terang Indar Jaya.
Polemik TKI Polman yang nikah di negara tempat dimana dia bekerja mayoritas berlangsung di negara Malaysia, sebab berdasarkan informasi yang dihimpun Disnaker melalui lembaga pemerhati isu tenaga kerja, Malaysia merupakan kantong terbesar TKI Polman.
"Kita perkirakan sebanyak 12 ribu TKI Polman di Malaysia, ada yang sudah beranak pinak disana, anaknya lahir, besar dan bekerja disana, bahkan ada orang mandar di Malaysia yang tidak pernah lihat kampung mandar karena orang tuanya dari dulu disana." Ungkap Indar Jaya.
Dia menambahkan pihaknya sudah kunjungan kerja ke Malaysia sasarannya melakukan pendataan warga Polman yang sudah nikah disana kemudian meminta segera mengurus dokumen kependudukannya, hanya saja kendala yang dialami pihaknya karena mayoritas TKI Polman ke Malaysia berangkat secara ilegal dengan memakai paspor pelancong yang masa berlakunya cuma satu bulan.
"70 persen TKI Polman itu berangkat ilegal, Sekalipun ke luar negeri menggunakan paspor pelancong yang masanya satu bulan, tapi jika ditemukan sementara bekerja itu pelanggaran dan bisa dikembalikan, meskipun baru sehari bekerja." Tutur Indar Jaya.
BERITA TERKAIT : Perkiraan TKI Polman 12 Ribu dan 70 Persen Berangkat Secara Ilegal?
Pasal 37 ayat (1) undang undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan 2 tugas yang harus dilakukan pasangan warga negara indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan di luar negeri.
PERTAMA, mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan di perwakilan Indonesia di negara tersebut. KEDUA, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Polman, Indar Jaya mengatakan sekalipun menikah pasangannya sesama WNI atau sesama warga Polman, namun pengakuan keabsahan hukumnya bila tidak mengikuti prosedur akan berdampak bagi anak karena akte kelahirannya tidak bisa terbit lantaran persyaratannya wajib ada dokumen pernikahan seperti buku nikah.
"Sesama pekerja di luar negeri sering menikah disana tidak ada izin, makanya kita kasih saran, kalau perlu harus kembali dulu kesini (Polman) untuk isbath." Ujarnya saat ditemui di kantornya, senin 27 Agustus.
BERITA TERKAIT : Cerita TKW Asal Polman Nikah di Arab Saudi Dikaruniai 2 Orang Anak!
Menurut Indar, banyak hal yang dipikirkan pemerintah sehingga aturan bekerja di luar negeri menjadi TKI memang salah satunya pelarangan menikah. Sebab kata dia, Sudah kerap kali TKI warga Polman menikah di luar negeri baik dengan warga negara asing maupun sesama WNI namun sebagian besar menikah sesama suku orang Polman.
"Otomatis tidak ada buku nikah karena disana bukan kewenangan wilayah hukum kita, pelarangan bagi TKI resmi nikah disana jangan sampai sudah punya suami atau istri di kampung terus nikah lagi disana tanpa izin." Terang Indar Jaya.
Polemik TKI Polman yang nikah di negara tempat dimana dia bekerja mayoritas berlangsung di negara Malaysia, sebab berdasarkan informasi yang dihimpun Disnaker melalui lembaga pemerhati isu tenaga kerja, Malaysia merupakan kantong terbesar TKI Polman.
"Kita perkirakan sebanyak 12 ribu TKI Polman di Malaysia, ada yang sudah beranak pinak disana, anaknya lahir, besar dan bekerja disana, bahkan ada orang mandar di Malaysia yang tidak pernah lihat kampung mandar karena orang tuanya dari dulu disana." Ungkap Indar Jaya.
Dia menambahkan pihaknya sudah kunjungan kerja ke Malaysia sasarannya melakukan pendataan warga Polman yang sudah nikah disana kemudian meminta segera mengurus dokumen kependudukannya, hanya saja kendala yang dialami pihaknya karena mayoritas TKI Polman ke Malaysia berangkat secara ilegal dengan memakai paspor pelancong yang masa berlakunya cuma satu bulan.
"70 persen TKI Polman itu berangkat ilegal, Sekalipun ke luar negeri menggunakan paspor pelancong yang masanya satu bulan, tapi jika ditemukan sementara bekerja itu pelanggaran dan bisa dikembalikan, meskipun baru sehari bekerja." Tutur Indar Jaya.
Laporan : Z Ramdhana.