Iklan


 

Upah Tenaga Sukarela Promkes Disoal, Dinkes Polman Bakal Panggil 10 Kepala Puskesmas

Senin, 20 Agustus 2018 | 01:59 WIB Last Updated 2018-08-19T18:10:36Z
Kiri Kepala UPTD Promkes, Mudra dan
Kepala PKM Pambusuang, Rahman
POLEWALITERKINI.NET - Upah Tenaga Pendamping Promosi Kesehatan (Promkes) Puskesmas Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, selama 7 bulan belum terbayarkan.

BERITA TERKAIT : SOROT : Upah Perawat Sukarela Promkes Puskesmas Pekkabata Ditiadakan?

Akibat itu Kepala UPTD Promkes Dinkes Polman, Hj. Mudra mengatakan, akan memanggil 10 Kepala Puskesmas yang ada tenaga pendamping promkesnya untuk menyikapi persoalan ini.

"Insha Allah, saya akan masuk menyampaikan bagaimana menyikapi persoalan ini dengan Kepala Puskesmas." Kata Hj. Mudra, saat ditemui di kantornya, kamis 16 Agustus 2018.

Kata dia, upah perawat sukarela pendamping promkes bisa saja terbayarkan seandainya pihak puskesmas pandai mengambil langkah karena program promkes bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bukan uang pribadi.

"Itu uangnya untuk program, jadi tidak susah sebenarnya kalau dana BOK itu tidak cukup dipakai bayar selama 1 tahun, iya berapalah? Kecuali dana belum cair itu yang sulit tetapi kalau sudah tapi belum dibayar ini yang kita mau tahu." Ungkap Mudra.

Sebagai kepala UPTD Promkes dirinya hanya berwenang mengeluarkan Surat Keputusan (SK),  tapi yang membayarkan upah itu adalah puskesmas masing masing tempat dimana mereka bertugas.

"Yang terdata itu 10 orang tenaga pendamping promkes, SK-nya ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, kemudian penggajiannya itu mengacu pada standar Upah Minimal Kabupaten (UMK) sebanyak Rp. 2.1 juta." Mudra menjelaskan.

Sebab itu lanjut Mudra, penggajian upah tenaga pendamping promkes sesuai UMK dianggap tidak terlalu berlebihan karena sudah tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis).

Kata dia, besaran dana BOK cukup besar tergantung jumlah penduduk di wilayah puskesmas tersebut, bahkan ada yang mencapai Rp. 1 Miliar rupiah untuk 1 puskesmas.

"Kalau saya sih itu tidak ada masalah karena itu sudah tertuang dalam juknis itu saya serahkan ke pengelola dana BOK, yang mana baiknya?." Kata Hj. Mudra.

Terpisah, Kepala Puskesmas Pambusuang, Rahman saat dikonfirmasi mengaku membayar upah tenaga pendamping promkesnya sebesar Rp. 3 juta sesuai dengan poin yang disepakati dalam juknis.

"3 Jutaan Rupiah untuk upah tenaga pendamping promkes saya pak, kalau sarjana kan poinnya 100, lain lagi perjalanannya ke desa dibayar itu dan jasa lainnya." Ungkap Kepala Puskesmas Pambusuang, Rahman.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Sulbar, Abdul Kadir SH menjelaskan, persoalan upah tenaga pendamping promkes apabila ada indikasi pelanggaran hukum sudah jelas institusi terkait tipikor kejaksaan dan kepolisian harus turun.

"Apalagi ini menyangkut hajat hidup tenaga kesehatan yang sudah bekerja. Ada apa belum terbayarkan?." Tutup Abdul Kadir., S.H.

Laporan  :  Z Ramdhana.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Upah Tenaga Sukarela Promkes Disoal, Dinkes Polman Bakal Panggil 10 Kepala Puskesmas

Trending Now

Iklan

iklan