Pelaku Mengaku Dikendalikan Suaminya di Ruang Tahanan Nunukan, Kaltim |
POLEWALITERKINI.NET – FR (33 Tahun) adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), bercerita kepada wartawan bahwa baru kali ini melakoni bisnis Narkotika setelah mengikuti arahan suaminya yang tengah menjalani proses hukum di wilayah Nunukan, Kalimantan Timur. Selasa (21/08/2018).
BERITA TERKAIT : BNNK POLMAN BEKUK WANITA MILIKI SHABU TAWAU MALAYSIA!
Kata dia, mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu dengan mengikuti arahan suaminya melalui telepon celuler. Akhirnya dia pun bersama anak balitanya berangkat dari Polman, menuju pelapuhan Pare-pare, Sulawesi Selatan, dan tiba di Nunukan Kalimantan Timur.
“Saya mengikuti arahan suami yang saat ini masih ditahan dan belum vonis karena kasus Narkoba di Nunukan, Kaltim. Setibanya disana suami saya memberikan nomor telepon kemudian menyuruh saya untuk menjemput barang di Tawau, Malaysia.” Kata FR kepada wartawan.
Usai bertemu suami di rumah tahanan Negara di Nunukan, selanjutnya berangkat dengan menggunakan Speed Boat menuju ke Sungai Nyamuk, Sabatik dan menyeberang ke wilayah Tawau, Negara Malaysia.
“Saya membawa anak saya dari Nunukan ke Sungai Nayamuk, Sabatik. Selanjutnya menyeberang ke Tawau dan disana saya menghubungi nomor yang diberikan suami saya. Disitu saya ditemui seorang pria dan memberikan shabu-shabu. Tak berselang lama saya kembali lagi ke Sungai nyamuk.” Cerita FR.
BERITA TERKAIT : KELUARGA BENTENG PERTAMA PENCEGAHAN NARKOBA DI SATUAN PENDIDIKAN
Barang berupa shabu seberat 100 Gram kemudian dibawa ke Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kata dia, sisa barang itu 75 Gram karena sebagian sudah terbagi oleh kerabat suaminya di wilayah Kecamatan Campalagian.
“Dari Tawau ada 100 Gram namum sisa 75 Gram, 25 nya sudah diambil kerabat suami saya di Polman, meski demikian uangnya belum disetor.” Kata FR.
Dia menambahkan, bahwa sangat menyesal telah mengikuti arahan suaminya untuk menjemput Narkotika di Tawau Malaysia. Dari catatan BNNK Polman, FR sendiri setelah urine nya diperiksa hasilnya negatif.
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan, atas penyitaan Barang Bukti sekira 75 Gram BNN Polman, dapat menyelamatkan sekira 1.500 orang di Polman dari pengaruh penggunaan Narkoba.
BERITA TERKAIT : BNNK POLMAN BEKUK WANITA MILIKI SHABU TAWAU MALAYSIA!
Kata dia, mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu dengan mengikuti arahan suaminya melalui telepon celuler. Akhirnya dia pun bersama anak balitanya berangkat dari Polman, menuju pelapuhan Pare-pare, Sulawesi Selatan, dan tiba di Nunukan Kalimantan Timur.
“Saya mengikuti arahan suami yang saat ini masih ditahan dan belum vonis karena kasus Narkoba di Nunukan, Kaltim. Setibanya disana suami saya memberikan nomor telepon kemudian menyuruh saya untuk menjemput barang di Tawau, Malaysia.” Kata FR kepada wartawan.
Usai bertemu suami di rumah tahanan Negara di Nunukan, selanjutnya berangkat dengan menggunakan Speed Boat menuju ke Sungai Nyamuk, Sabatik dan menyeberang ke wilayah Tawau, Negara Malaysia.
“Saya membawa anak saya dari Nunukan ke Sungai Nayamuk, Sabatik. Selanjutnya menyeberang ke Tawau dan disana saya menghubungi nomor yang diberikan suami saya. Disitu saya ditemui seorang pria dan memberikan shabu-shabu. Tak berselang lama saya kembali lagi ke Sungai nyamuk.” Cerita FR.
BERITA TERKAIT : KELUARGA BENTENG PERTAMA PENCEGAHAN NARKOBA DI SATUAN PENDIDIKAN
Barang berupa shabu seberat 100 Gram kemudian dibawa ke Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kata dia, sisa barang itu 75 Gram karena sebagian sudah terbagi oleh kerabat suaminya di wilayah Kecamatan Campalagian.
“Dari Tawau ada 100 Gram namum sisa 75 Gram, 25 nya sudah diambil kerabat suami saya di Polman, meski demikian uangnya belum disetor.” Kata FR.
Dia menambahkan, bahwa sangat menyesal telah mengikuti arahan suaminya untuk menjemput Narkotika di Tawau Malaysia. Dari catatan BNNK Polman, FR sendiri setelah urine nya diperiksa hasilnya negatif.
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan, atas penyitaan Barang Bukti sekira 75 Gram BNN Polman, dapat menyelamatkan sekira 1.500 orang di Polman dari pengaruh penggunaan Narkoba.
Laporan : Sukriwandi