Iklan


 

Harun Divonis Bebas Susul 3 Terdakwa Mantan Pimpinan DPRD Sulbar!

Senin, 10 September 2018 | 19:01 WIB Last Updated 2018-09-10T11:19:16Z
Pembcaan Vonis Terdakwa Harun
Harun Dibebaskan Dari Dakwaan JPU
POLEWALITERKINI.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Harun, terdakwa kasus korupsi APBD 2016 mengikuti 3 pimpinan DPRD Sulbar lainnya. Senin (10/09/2018).

BERITA TERKAIT : KEJATI SULSELBAR : 4 TERSANGKA DUGAAN KORUPSI APBD SULBAR HARI INI KEMBALI DIPERIKSA!

Pembacaan putusan eks pimpinan DPRD Sulbar ini sekira pukul 18.10 Wita di Pengadilan Tipikor Mamuju. Sebelumnya terdakwa Andi Mappangara, Munandar Wijaya dan Hamzah Hapati Hasan dahulu dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor.

Hakim Ketua Beslin Sihombing membacakan pertimbangan majelis terhadap dakwaan Jaksa Penentut Umum (JPU) maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Dalam putusannya Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis Bebas kepada Harun.

BERITA TERKAIT : KORUPSI APBD 2016! PENYIDIK KEJATI SULSELBAR TAHAN WAKIL & KETUA DPRD SULBAR

Hakim menilai Harun tidak terbukti dalam dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif ke 1, 2 dan ke 3 Primer dan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Kata Beslin Sihombing.

BERITA TERKAIT : Penyidik Kejati Sulselbar Kembali Tahan 2 Wakil Ketua DPRD Sulbar di Lapas Kelas 1 Makassar

Atas pertimbangan itu Majelis Hakim PN Tipikor Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau (vrijspraak).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut atau vrijspraak.” Demikian Ketua Majelis Hakim Membacakan.

BERITA TERKAIT : Harun Menunggu, 3 Terdakwa Lain Pimpinan DPRD Sulbar Sudah Divonis Bebas! 

Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim (Vide Pasal 183 KUHAP).(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harun Divonis Bebas Susul 3 Terdakwa Mantan Pimpinan DPRD Sulbar!

Trending Now

Iklan

iklan