Iklan


 

Harun Menunggu, 3 Terdakwa Lain Pimpinan DPRD Sulbar Sudah Divonis Bebas!

Senin, 10 September 2018 | 16:57 WIB Last Updated 2018-09-10T11:08:40Z
Terdakwa Korupsi Andi Mappangara Divonis Bebas
POLEWALITERKINI.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus korupsi APBD 2016 mantan pimpinan DPRD Sulbar. Senin (10/09/2018).

BERITA TERKAIT : KEJATI SULSELBAR : 4 TERSANGKA DUGAAN KORUPSI APBD SULBAR HARI INI KEMBALI DIPERIKSA!

Pembacaan putusan eks pimpinan DPRD Sulbar ini dilakukan terpisah antara terdakwa Andi Mappangara, Munandar Wijaya dan Hamzah Hapati Hasan dan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor.

Sementara hingga pukul 17.00 Wita terdakwa Harun masih menunggu persidangan menyusul hakim istirahat.

BERITA TERKAIT : KORUPSI APBD 2016! PENYIDIK KEJATI SULSELBAR TAHAN WAKIL & KETUA DPRD SULBAR

Hakim Ketua Beslin Sihombing membacakan pertimbangan majelis terhadap dakwaan Jaksa Penentut Umum (JPU) maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

Dalam putusannya Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis Bebas bagi Mantan ketua DPRD Sulbar  Andi Mappangara dan H. Hamzah Hapati Hasan.

BERITA TERKAIT : Penyidik Kejati Sulselbar Kembali Tahan 2 Wakil Ketua DPRD Sulbar di Lapas Kelas 1 Makassar   

Hakim menilai Andi Mappangara tidak terbukti dalam dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan meminta jaksa untuk mengeluarkan dari tahanan.” Kata Beslin Sihombing.

BERITA TERKAIT : Harun Divonis Bebas Susul 3 Terdakwa Mantan Pimpinan DPRD Sulbar!

Sebelumnya Andi Mappangara dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan.(***)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harun Menunggu, 3 Terdakwa Lain Pimpinan DPRD Sulbar Sudah Divonis Bebas!

Trending Now

Iklan

iklan