Bersama LSM Cakades Mengadu di DPRD Polman |
Suasana Penyampaian Pendapat di DPRD Polman |
BERITA TERKAIT : HASIL RDP DPRD POLMAN : PENCABUTAN NOMOR URUT BACAKADES DITUNDA!
Mereka pertanyakan dasar Tim Penguji memberikan penilaian kepada para Calon kepala Desa yang ikut berkompetisi namun tak lolos dipemelihan kepala Desa yang digelar secara Serentak Oktober 2018 mendatang.
Kedatangan sejumlah LSM ini diterima Langsung oleh Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin dan langsung diarahkan ke ruang Aspirasi.
Ketua LSM Amperak, Arwin meminta agar Pihak DPRD Polman yang membidangi persoalan ini untuk dapat memanggil para panitia Pilkades atau penguji calon Kades untuk dapat RDP dan mengklarifikasi alasan digugurkan calon yang berijasah sarjana tersebut.
Salah satu bakal calon kepala Desa Babbatapua, Kecamatan Matangnga, Nuralamsyah yang protes terkait dirinya digugurkan menjadi peserta Calon Kepala Desa lantas saat di tes Wawancara Nilainya hanya 59.
“Di desa saya ada 6 calon Kades, dari 6 calon Ini ada 4 yang berijazah paket B dan C sedangkan yang 2 nya berijazah Strata Satu (Sarjana), akan tetapi kenapa saya yang berijazah Sarjana dari Unhas justru digugurkan di tes wawancara. Dan pada tes tertulis nilai saya itu lebih tinggi dari Mereka (Calon Kades lain) ini yang sedikit kami tidak mengerti ada apa dan parameter apa yang penguji gunakan dalam menggugurkan kami.” Kata Alamsyah.
Wakil ketua DPRD Polman, Amiruddin mengatakan, aspirasi ini akan segera ditindak lanjuti untuk memanggil yang bersangkuta untuk dilakukan Klarifikasi terkait adanya pengguguran Calon Kades yang berijazah Sarjana dibanding yang berijazah Paket. Jelas Amiruddin.
Laporan : Wiwin