Iklan


 

RDP Bahas TV Kabel, Sarja : Rezeki dan Resiko, Polisi : Masih Siaran Akan Jadi Sasaran

Selasa, 23 Oktober 2018 | 18:48 WIB Last Updated 2018-10-23T16:45:05Z
RDP DPRD Polman Terkait Penyegelan TV Kabel
POLEWALITERKINI.NET - Pengusaha jaringan TV Kabel mendatangi kantor DPRD Polman, kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi membahas masalah usaha TV kabelnya disegel Bareskrim Mabes Polri. Senin 22 Oktober 2018.

BERITA TERKAIT : Operasi Senyap Mabes Polri, Tutup Operator TV Kabel di Polman
 
Salah satu pengusaha TV Kabel di Polman, Ipad meminta meminta agar usahanya tetap bisa berjalan seperti sediakala sembari dirinya mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Kata dia, keluarganya sudah berkecimpung di usaha jaringan TV kabel sejak ia masih duduk di bangku SMP.

"Usaha ini merupakan satu-satunya sumber penghidupan kami sekeluarga sehingga beberapa hari terakhir ini kami serasa sulit makan, gelisah ditambah banyak keluhan dari pelanggan pertanyakan kapan bisa kembali tayang." Ungkap Ipad menyampaikan Aspirasinya.

BERITA TERKAIT : KPID Sulbar Beri Dukungan Penuh Bareskrim Polri Tertibkan Lembaga Penyiaran Tak Berizin

Menurut Ipad, banyak rekan seprofesinya sesama pengusaha TV kabel yang takut mengadu ke kantor DPRD karena memang mereka sadar tidak memiliki izin resmi penyiaran.

"Hanya saya kesini karena saya komitmen apa yang saya sampaikan di kediaman pak Jamar untuk hadir. Kami berharap kami dibolehkan untuk kembali melayani pelanggan kami sambil menunggu izin resminya terbit yang sedang kami urus." Ujar Ipad Pengusaha TV kabel asal Kelurahan Takatidung ini.

BERITA TERKAIT : Bahas Penyiaran TV Kabel, Hari Ini KPID Sulbar Temui Kapolda Sulbar

Sementara Pimpinan RDP, Jamar Jasin Badu mengatakan, RDP dilakukan dalam rangka menyikapi keluhan pengusaha TV kabel dan masyarakat yang mengeluh tidak dapat lagi menyaksikan tayangan televisi lantaran jaringan TV kabel ilegal sudah disegel oleh pihak Kepolisian.

"Kita laksanakan RDP karena pengusaha TV kabel ini datang ke rumah mengadu." Kata Pimpinan RDP DPRD Polman, Jamar Jasin Badu.

Ditempat yang sama, Staff Ahli Bupati Bidang Hukum, Sarja menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 23 pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin penyiaran, sebab itu merupakan kewenangan Kementerian Kominfo.

Meski demikian lanjutnya, pihaknya siap memfasilitasi pengusaha TV kabel mengurus perijinannya dengan mengikuti prosedur yang berlaku karena pemerintah tidak akan membiarkan masyarakatnya berjalan sendiri.

"Bayangkan sejak tahun 2002 usaha TV kabel berjalan, tapi belum mengurus izin penyiarannya, untuk itu taati aturan yang berlaku. jangan cuma mau mengambil Saronya (Untungnya) tapi tidak mau Saranya (Masalahnya ) atau Rezeki dan Resiko." Ujar Staff Ahli Bupati Bidang Hukum, Sarja.

Ditempat sama, Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu mengungkapkan, jika KPID Sulbar selama ini sudah sering mengimbau agar para pengusaha TV Kabel mengurus izin penyiaran mulai dari terbentuknya KPID 2008 silam.

"Yang terjadi saat ini pengelola TV berlangganan ini seolah-olah tidak memperdulikan itu dan setelah Polisi melakukan penegakan hukum ketika ditemukan ilegal mereka harus berhenti." Ujar Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu.

Andi Rannu menambahkan, standar perizinan sudah ada dan prosesnya sangat terbuka sehingga perlu kesadaran yang tumbuh dari hati bahwa sudah ada aturan yang mengatur perizinan penyiaran itu.

"Proses perijinan penyiaran tidak ada yang terlalu berat jika keinginan dari lembaga itu ada, dan sudah berkali kali kami berkoar koar di media." Jelas Andi Rannu di Ruangan Aspirasi.

Sementara Wakapolres Polman, Kompol Mihardi menyampaikan, Polisi tetap akan menjalankan aturan hukum yang berlaku dan tidak akan memberikan toleransi dalam persoalan ini karena proses hukumnya sedang berjalan.

"Sudah ada garis police line kami pasang, menghalangi police line atau membuka police line sama dengan menghalangi proses penyidikan dan yang masih melakukan penyiaran akan menjadi sasaran berikutnya." Tegas Wakapolres Polman, Kompol Mihardi.

Mihardi menjelaskan, garis police line dilakukan untuk melindungi barang bukti penyidikan, saat ini pengelola TV Kabel yang dipasangi police line diduga melanggar undang-undang 32 tahun 2003 melakukan penyiaran tanpa izin.

"Jadi penyelenggaraan penyiaran di Polman belum ada izin sementara sosialisasi sudah dilakukan sejak dulu." Jelas Wakapolres Polman, Kompol Mihardi.

Kasat Reskrim Polres Polman menambahkan, dari Puluhan pengusaha TV kabel berlangganan di Polman saat ini sudah ada 2 induk yang dipasangi garis police line oleh Satreskrim Polres Polman dan prosesnya penyidikannya masih terus berjalan.

"Sementara untuk pengusaha untuk pengusaha TV kabel berlangganan lainnya yang masih beroperasi akan dilakukan penyelidikan yang sama." Tegas AKP Niki Ramdhany.

RDP ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin,  KPID Sulbar Andi Rannu, Staf ahli Bupati Bidang Hukum Sarja, Wakapolres Polman Kompol Mihardi, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Kepala Dinas Kominfo I Nengah, pengusaha TV kabel serta instansi terkait lainnya.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RDP Bahas TV Kabel, Sarja : Rezeki dan Resiko, Polisi : Masih Siaran Akan Jadi Sasaran

Trending Now

Iklan

iklan