Ketua PN Polewali Bersama Kapolres Polman Berhasil Melakukan Proses Eksekusi |
Proses Eksekusi di Desa Kurma Kecamatan Mapilli |
Berdoa Sebelum Proses Eksekusi Digelar |
BERITA TERKAIT : Selain Dihalangi Polisi Menemukan Parang di Lokasi Eksekusi Lahan Mapilli!
Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai dihubungi via sambungan telepon mengatakan, meskipun ada penolakan dari pihak termohon namun tak ada kendala berarti dalam proses jalannya eksekusi.
"Sempat ada penolakan tapi semuanya lancar dan kondusif." Jelas Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Polewali, Heriyanti, menjelaskan, eksekusi tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Polewali nomor: 10/Pen.Pdt. Eks./2018/Pn.Pol, dan telah dilaksanakan proses aaanmaning.
Diketahui aanmaning adalah istilah yang merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Pemberitahuan peringatannya sejak Mei 2017, seperti diketahui, kasus eksekusi perkara perdata ini melibatkan 2 pihak, yakni Hj. Ramlah Binti Abd. Hamid (Penggugat) dengan Hj. Sapinah Binti Tambono (Tergugat).
Gugatan atas 5,5 hektar sawah ini dimenangkan oleh si pemohon (Penggugat).
"Yang kami tawarkan pertama kali ketika aanmaning adalah memberi kesempatan memanen padi yang sudah ada waktu itu dengan peringatan supaya jangan kembali ditanami. Dan segera memproses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh termohon (Penggugat) dan mengirimkannya ke Mahkamah Agung (MA)." Ungkap Ketua PN Polewali, Heriyanti saat ditemui. Kamis, 6 Desember 2018.
Menurutnya, penolakan dalam suatu proses eksekusi adalah hal wajar, sebab pihaknya sudah melakukan mediasi kepada si termohon sebelum eksekusi yang kedua dilaksanakan, sebelumnya eksekusi yang pertama sudah pernah dilakukan Februari lalu namun gagal lantaran faktor pengamanan.
Kemudian pada waktu menjelang pelaksanaan eksekusi kali Ini, pihak Pengadilan sudah menawarkan opsi penggantian kerugian atas tanaman padi yang belum sempat dipanen di sawah objek sengketa meskipun sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak ditanami kembali, dan hal tersebut disanggupi oleh pemohon, namun tidak disetujui oleh termohon.
"Termohon tetap menginginkan putusan PK turun terlebih dahulu baru eksekusi dilaksanakan, meskipun pihak Pengadilan dan Kepolisian sudah menjelaskan bahwa proses PK tidak menghambat pelaksanaan eksekusi. Berkas PK yang diajukan oleh termohon sudah dikirimkan oleh PN Polewali sejak October lalu." Ucap Herianti.
Dia menambahkan eksekusi lahan persawahan yang dikosongkan seluas 2 hektar dari 5, 5 hektar luas area persawahan tersebut, kata Heriyanti, pihaknya telah mengimbau pemohon untuk tidak memindahtangankan objek lahan persawahan kepada pihak ke 3 sampai turunnya putusan PK dari Mahkamah Agung.
"Sebenarnya saya sudah lindungi termohon dengan mengikat si pemohon, karena saya dengar mereka ini ada hubungan keluarga." Ujar Heriyanti.
Lanjutnya, eksekusi pengosongan lahan persawahan tersebut dengan amat terpaksa dirusak oleh pihak Pengadilan karena pihaknya harus menyerahkan tanah persawahan yang menjadi objek eksekusi ini dalam keadaan kosong dengan cara diracun atau dirusak sebelum diserahkan kepada pemohon dalam keadaan kosong.
"Karena eksekusi ini pengosongan lahan, sawahnya kita rusak dan ada alat pertanian kita keluarkan. Sawahnya dengan amat terpaksa kami harus rusak." Jelas Katua PN Polewali, Herianti.
Laporan : Z Ramadhana.