Penasehat Hukum, Muh. Amin Sangga.,S.H.,MH |
POLEWALITERKINI.NET – MAKASSAR – Pihak Penasehat Hukum (PH) “AH” dan “ABP” tersangka dugaan korupsi Proyek Pengadaan Lampu Jalan di Polman, menilai penahan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Makassar, terburu-buru. Senin malam (10/12/2108).
BERITA TERKAIT : Kejati Resmi Tahan "HA" Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Polman
Penasehat Hukum Muh. Amin Sangga.,S.H., M.H mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya “AH” setelah magrib dilakukan penahanan di Lapas Makassar. Langkah pihak penyidik ini menurutnya terburu-buru.
“Kami PH tersangka HA dan ABP melihat teman teman jaksa ini terburu-buru melakukan penahanan. Intinya yang dikejar disini adalah kerugian Negara yang diduga Jaksa ada korupsi pengadaan lampu jalan.” Kata Muh. Amin Sangga.,S.H.,MH.
BERITA TERKAIT : Tak Penuhi Panggilan, Kejati Jadwal Ulang Pemeriksaan ABP Tersangka Lampu Jalan Polman
Kata dia, untuk mengetahui apakah proyek itu ada kerugian Negara atau tidak tentu harus melalui audit lembaga resmi, namun diketahui hingga saat ini belum ada.
“Untuk mengetahui bahwa ada kerugian Negara tentu kan diawali itu dengan perhitungan kerugian Negara dalam hal ini audit, sampai hari ini kan belum ada audit yang turun dari BPKP maupun Inspektorat belum ada, jadi kami menilai bahwa dasarnya Jaksaan melakukan penahanan ini tidak jelas.” Ujar Muh. Amin Sangga.,S.H.,MH.
BERITA TERKAIT : SIDANG PERDANA PERKARA LAMPU JALAN POLMAN
Selain itu proses pemeriksaan kejaksaan selama ini tidak sesuaikan keterangan para tersangka bahwa sesungguhnya apa yang dilakukan “AH” sebagai Direktur CV. Binanga adalah sebagai Distributor atau penjual.
“Kalau penjual tentu akan melihat dan selalu mencari keuntungan, sehingga atas dasar ini kami akan melakukan komunikasi dengan tersangka dan keluarganya terkait langkah hukum, karena kita melihat ini sangat tidak prosedur dalam hal pemeriksaan tindak pidana korupsi.” Kata Muh. Amin Sangga.,S.H.,MH.
Sementara untuk tersangka “ABP” hingga saat ini tidak mangkir dari panggilan Jaksa, akan tetapi kliennya sudah menyampaikan kepada pihak penyidik Kejaksaan bahwa bersangkutan sedang sakit dan dibuktikan dengan keterangan dokter.
“Jadi bukan mangkir dari panggilan jaksa, tetapi tidak hadir karena sakit, itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. Bahkan dokternya besok diperiksa.” Tutup Muh. Amin Sangga.,S.H.,MH.
BERITA TERKAIT : Kejati Resmi Tahan "HA" Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Polman
Penasehat Hukum Muh. Amin Sangga.,S.H., M.H mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya “AH” setelah magrib dilakukan penahanan di Lapas Makassar. Langkah pihak penyidik ini menurutnya terburu-buru.
“Kami PH tersangka HA dan ABP melihat teman teman jaksa ini terburu-buru melakukan penahanan. Intinya yang dikejar disini adalah kerugian Negara yang diduga Jaksa ada korupsi pengadaan lampu jalan.” Kata Muh. Amin Sangga.,S.H.,MH.
BERITA TERKAIT : Tak Penuhi Panggilan, Kejati Jadwal Ulang Pemeriksaan ABP Tersangka Lampu Jalan Polman
Kata dia, untuk mengetahui apakah proyek itu ada kerugian Negara atau tidak tentu harus melalui audit lembaga resmi, namun diketahui hingga saat ini belum ada.
“Untuk mengetahui bahwa ada kerugian Negara tentu kan diawali itu dengan perhitungan kerugian Negara dalam hal ini audit, sampai hari ini kan belum ada audit yang turun dari BPKP maupun Inspektorat belum ada, jadi kami menilai bahwa dasarnya Jaksaan melakukan penahanan ini tidak jelas.” Ujar Muh. Amin Sangga.,S.H.,MH.
BERITA TERKAIT : SIDANG PERDANA PERKARA LAMPU JALAN POLMAN
Selain itu proses pemeriksaan kejaksaan selama ini tidak sesuaikan keterangan para tersangka bahwa sesungguhnya apa yang dilakukan “AH” sebagai Direktur CV. Binanga adalah sebagai Distributor atau penjual.
“Kalau penjual tentu akan melihat dan selalu mencari keuntungan, sehingga atas dasar ini kami akan melakukan komunikasi dengan tersangka dan keluarganya terkait langkah hukum, karena kita melihat ini sangat tidak prosedur dalam hal pemeriksaan tindak pidana korupsi.” Kata Muh. Amin Sangga.,S.H.,MH.
Sementara untuk tersangka “ABP” hingga saat ini tidak mangkir dari panggilan Jaksa, akan tetapi kliennya sudah menyampaikan kepada pihak penyidik Kejaksaan bahwa bersangkutan sedang sakit dan dibuktikan dengan keterangan dokter.
“Jadi bukan mangkir dari panggilan jaksa, tetapi tidak hadir karena sakit, itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. Bahkan dokternya besok diperiksa.” Tutup Muh. Amin Sangga.,S.H.,MH.
Laporan : One-di