Polisi Tetapkan 8 Tersangka dan Menyita Sejumlah Barang Bukti |
BERITA TERKAIT : PARANG BERBICARA, 1 TEWAS 5 LUKA LUKA DI BALANIPA POLMAN
Peristiwa penganiayaan berdarah ini terjadi. Minggu sore, 27 Januari 2019 sekira pukul 16.30 Wita di Dusun Tallo, Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman yang mengakibatkan KARMAN meninggal dunia.
“Informasi dari Kapolsek Tinambung, tersangka yang paling terakhir berinisial (SD) menyerahkan diri. Jadi lengkap semuanya ada 8 orang pelaku, 4 yang ada di belakang kemudian 3 yang ada di Rumah Sakit, 1 orang ada di Polsek menyerahkan diri.”: Kata Kapolres Polman, AKBP Muhammad Rifai, S.H.,S.I.K.
BERITA TERKAIT : 3 Terdakwa Kasus Baku Parang di Balanipa Mulai Disidangkan
Dari 8 tersangka ini yakni, Yakin Alias Kama’tati (50), Juma Ali Bin Yakin (30), Kundu Bin Kama Siti (38), Baso Muslim (25), Amri Bin Yakin (20), Andin alias Anding (40), Kumal Bin Sulu (40) dan terakhir menyerahkan diri Sadi dan kesemuanya beralamat di Dusun Tallo, Desa Bala, Balanipa, Polman.
“Selain menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini pihak Kepolisian juga telah menyita 2 bilah tombak panjang, 1 bilah tombak gagang pendek, 2 bilah parang panjang dan 2 bilah badik.” Jelas Kapolres Polman, AKBP Muhammad Rifai, S.H.,S.I.K.
Dalam penyelidikan dan penyidikan sementara pihak Kepolisian motif terjadinya penganiayaan ini dipicu ketersinggungan saat para pihak berjoget di lokasi acara. Dimana korban KARMAN mendatangi acara di tempat AMRI dan melarangnya berjoget dan berujung perkelahian.
“Motifnya hanya sebatas dilarang berjoget joget di lokasi pada saat ada acara di. Korban Karman datang ke lokasi acara, yang didatangi Amri dan melarang bersangkutan berjoget di situ. Dan di situlah terjadi perkelahian awal yang kemudian dilerai oleh masyarakat setempat dan oleh kemudian dibawa ke rumah masing-masing.” Kata Kapolres Polman, AKBP Muhammad Rifai, S.H.,S.I.K.
Kemudian lanjut Kapolres, Korban Karman (27) kembali mendatangi rumah Amri Bin Yakin bersama temannya Fikal (32), kini dirawat di rumah sakit. Mereka berpakaian kaos dan membawa sebilah parang dan menantang orang orang di sekitar pesta untuk berkelahi.
“Mendengar tantangan korban Karman, salah satu pemilik rumah keluar untuk memberitahu untuk tidak pulang, bukannya disambut dengan baik malah pemilik rumah diparangi oleh Korban Karman dan mengakibatkan tangannya tertebas parang dan dari situ semua yang ada di dalam rumah keluar mengeroyok korban hingga meninggal dunia.” Ungkap AKBP Muhammad Rifai, S.H.,S.I.K.
Tak hanya itu pihak kepolisian juga telah melakukan langkah antisipasi di lokasi kejadian, dimana Kapolsek bersama Danramil dan Camat Tinambung, mendatangi rumah duka menyampaikan belasungkawa.
”Alhamdulillah situasi bisa kita kendalikan. Pengerahan personil masih kita tempatkan di lokasi kejadian. Atas perbuatan ini para pelaku bakal dijerat Pasal 338 Subsider 170 ayat (2) ke (3) dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun.” Ujar AKBP Muhammad Rifai, S.H.,S.I.K.
Laporan : Achmad Gazali